Home / Hukrim / Peristiwa

Senin, 3 Juli 2017 - 17:42 WIB - Editor : redaksi

Ratusan Balon Udara Disita Polres Ponorogo

KANALPONOROGO.COM, KOTA: Kepolisian Resort(Polres) Ponorogo mengamankan 149 balon berbagai ukuran.

Ratusan balon yang terbuat dari plastik dan kertas merupakan hasil operasi yang dilakukan secara serentak jajaran Polres dan seluruh Polsek di wilayah hukum Polres Ponorogo selama dua hari yaitu Sabtu(01/07/2017) hingga Minggu(02/07/2017).

“Kita lakukan razia karena ini sangat berbahaya bagi penerbangan dan juga bila mercon atau sumbu sampai menimpa rumah bisa menyebabkan kebakaran. Karena ini merupakan tradisi sehingga kita juga harus pelan-pelan dalam penangananya,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi kepada awak media saat digelar rilis di halaman Mapolres Ponorogo, Senin (03/07/2017).

Baca Juga :  Forkopimda Hadiri Tasyakuran dan Wisuda Santri serta SMK Ponpes Darul Fikri ,Polsek Somoroto Maksimalkan Pengamanan

Dari total 149 buah balon tersebut diamankan oleh:  anggota Polres Ponorogo 18 buah; Polsek Sumoroto 9 buah; Polsek Ponorogo 8 buah; Polsek Badegan 3 buah; Polsek Sukorejo 23 buah; Polsek Babadan 8 buah; Polsek Sambit 11 buah; Polsek Siman 5 buah; Polsek Jenangan 3 buah; Polsek Balong 13 buah; Polsek Sawoo 7 buah; Polsek Mlarak 11 buah; Polsek Jambon 10 buah; Polsek Slahung 3 buah; Polsek Ngebel 1 buah; Polsek Sampung 10 buah; Polsek Jetis 5 buah.

Dari operasi serentak tersebut, selain diamankan balon udara turut diamankan juga 77 orang sebagai penanggung jawab dan pemilik dari balon tersebut.

Baca Juga :  Perawatan Korban Laka Minibus Di Ngawi Ditanggung PT Jasa Raharja

“Untuk sekarang baru kita lakukan pembinaan dan penyuluhan dengan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi yang ditandatangani oleh kepala desa yang bersangkutan,”ucap Kapolres Ponorogo, AKBP Suryo Sudarmadi, Senin(03/07/2017).

Ditambahkan Kapolres, untuk berikutnya akan dikenakan pasal 210 Jo pasal 421(2) UU RI Nomor 01 tahun 2009 tentang penerbangan, dimana pelaku bisa dijerat kurungan penjara selama 3 tahun dan atau denda sebanyak Rp 1 miliar.(ars)

Tonton videonya :

Share :

Baca Juga

Hukrim

Penyidik Panggil Pengurus Yapusa Surabaya

Peristiwa

Perbaiki Soundsystem, Warga Balong Tewas Tersengat Listrik

Hukrim

Kejari Ponorogo Punya Tunggakan Kasus Yuni Widyaningsih

Peristiwa

Diduga Korban Tabrak Lari, Mayat Mr X Ditemukan di Parit

Hukrim

Wabup Ida Mangkir di Sidang Kasus Korupsi DAK

Headline

Gali Bukti Dugaan Pungli, Kejari Ponorogo Turun Langsung ke Desa Sawoo

Peristiwa

Longsor Putuskan Akses ke Obyek Wisata Ngebel

Hukrim

Curi Beras 3,3 Kg Warga Balong Ponorogo Berurusan Dengan Polisi