Merasa Tertipu, Empat Karyawan Yayasan Laporkan Bosnya ke Polisi
KANALPONOROGO.COM, SIMAN: Unit reskrim Polsek Siman menerima pelaporan Santika Ratna Sari(23) warga Jalan Menur, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo atas kasus penipuan dan atau penggelapan uang jaminan kerja dengan pelaku Jok(40) warga Desa Munggung, Kecamatan Pulung, Ponorogo, Jum’at (21/07/2017).
“Petugas mendapatkan laporan dari korban atas kasus penipuan dan atau penggelapan uang jaminan kerja,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Berdasar laporan korban tersebut, kemudian petugas mengamankan pelaku untuk dilakukan pemeriksaan.
Kejadian berawal saat bulan Oktober 2016 silam, korban bersama 3 rekanya melamar dan mengadakan kontrak kerja bidang kesehatan di Yayasan Singomenggolo yang dipimpin pelaku.
Dalam kontrak kerja tersebut korban diwajibkan menyerahkan uang jaminan masing-masing sejumlah Rp.3.000.000,- dan uang jaminan tersebut nantinya akan dikembalikan setelah kontrak berakhir yaitu 6 bulan kemudian.
Namun setelah selesai kontrak, uang jaminan tidak dikembalikan dan bahkan dari keterangan korban uang tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku tanpa seijin korban.
Atas kejadian tersebut, ke empat korban mengalami kerugian materi sebesar Rp.12.000.000,-
Dalam kasus tersebut petugas selain mengamankan pelaku juga mengamankan barang bukti(BB) berupa 4 lembar kwitansi pembayaran dan 4 bendel kontrak kerja.
“Pelaku saat ini masih dalam pemeriksaan penyidik di Polsek Siman. Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan atau penggelapan,”terang AKP Sudarmanto.(*)