Home / Hukrim

Selasa, 25 Juli 2017 - 13:07 WIB - Editor : redaksi

Embat Handphone di Warung Kopi, Pemuda Ngrayun Dicokok Polisi

Pelaku dan barang bukti

Pelaku dan barang bukti

Pelaku dan barang bukti

KANALPONOROGO.COM, NGRAYUN: Embat handphone Hen(19) warga Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo harus berurusan dengan pihak berwajib.

Pelaku diamankan lantaran mengambil handphone yang sedang di charge di dalam kamar di warung kopi milik Hariyadi(40) warga Dukuh Gading, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (15/05/2017) lalu sekira pukul 00.30 WIB.

Baca Juga :  Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Warga Pomahan Dilaporkan ke Polisi

“Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke unit Pidter Satreskrim Polres Ponorogo tadi malam sekira pukul 22.00 WIB,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan.

Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 buah handphone merk samsung galaxy J1 Ace warna hitam; 1 buah dosbook handphone samsung galaxy j1 ace dan 1 buah handphone merk polytron warna putih.

Baca Juga :  Wabup Ida Terancam Dipanggil Paksa Kejari

“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Ponorogo,”terang AKP Rudi Darmawan.

Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Periksa Bank Jatim, Kejari Dalami Dugaan Kasus Korupsi Humas Pemkab

Birokrasi

Sidang Perdana Kasus DAK Dindik, Terkuak Nilai Bancaan Uang Negara

Hukrim

Nyolong Pompa Air, Warga Bungkal Diamankan Polsek Sukorejo

Hukrim

Cabuli Gadis Dibawah Umur, Warga Siman Diamankan Polres Ponorogo

Birokrasi

Korupsi DAK, Yusuf Pribadi Divonis 1 Tahun 4 Bulan

Hukrim

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Hukrim

Polisi Cium Indikasi Kejahatan Terorganisir

Hukrim

Nyuri Accu PAT, Dua Pemuda Ngawi Dicokok Polisi Ponorogo