Embat Handphone di Warung Kopi, Pemuda Ngrayun Dicokok Polisi


Pelaku dan barang bukti
KANALPONOROGO.COM, NGRAYUN: Embat handphone Hen(19) warga Desa Mrayan, Kecamatan Ngrayun, Ponorogo harus berurusan dengan pihak berwajib.
Pelaku diamankan lantaran mengambil handphone yang sedang di charge di dalam kamar di warung kopi milik Hariyadi(40) warga Dukuh Gading, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo, Senin (15/05/2017) lalu sekira pukul 00.30 WIB.
“Tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan ke unit Pidter Satreskrim Polres Ponorogo tadi malam sekira pukul 22.00 WIB,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan.
Dari tangan tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 buah handphone merk samsung galaxy J1 Ace warna hitam; 1 buah dosbook handphone samsung galaxy j1 ace dan 1 buah handphone merk polytron warna putih.
“Saat ini pelaku dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Polres Ponorogo,”terang AKP Rudi Darmawan.
Atas perbuatanya pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.(*)