Gelapkan Uang Tagihan, Warga Sukorejo Digelandang ke Mapolres Ponorogo


Pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Ponorogo
KANALPONOROGO.COM, KOTA: Unit 2 Pidek Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan Bud(36)warga Dukuh Sukosari, Desa Gelanglor, Kecamatan Sukorejo, Ponorogo, Jatim lantaran diduga telah melakukan penggelapan uang tagihan dari konsumen milik UD Sumber Da, Senin(24/07/2017) sekira pukul 22.00 WIB malam.
“Penangkapan pelaku bermula dari laporan manajer UD Sumber Dadi, Bambang Hariyanto(45), kemudian angota melakukan lidik dan berhasil mengamankan pelaku,”ucap Kasat reskrim polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.
Dari keterangan korban, pada Sabtu( 04/02/2017) lalu pelaku menerima tugas penagihan dengan total Rp 540 .880.216,- selama satu minggu. Selanjutnya Sabtu (11/02/ 2017) dari klarifikasi hasil penagihan sebesar Rp 53.265 .360,- yang disetorkan oleh pelaku hanya sebesar Rp 41. 410 .000,- , jadi terdapat selisih sejumlah Rp 11.855 360,-.
Pelaku mengakuan jika uang selisih penagihan sebesar Rp 11.855.360,- tersebut selama ini digunakanya untuk kepentingan pribadi tanpa ijin manajernya/korban.
Selain mengamankan pelaku, polisi juga menyita barang bukti(BB) berupa 1 bendel daftar piutang atas nama Bud.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik,”terang AKP Rudi Darmawan.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.(*)