KANALPONOROGO.COM, SLAHUNG: Anggota unit Reskrim Polsek Slahung mengamankan Har(26) warga Dukuh Sumber, Desa Tugurejo, Kecamatan Slahung lantaran kedapatan sedang menggelar perjudian kartu limo atau sembrek, Rabu (26/07/2017) sekira pukul 01.00 WIB.
Penangkapan tersangka bermula dari informasi yang diperoleh petugas dari masyarakat bahwa sedang digelar perjudian sembrek atau kertu hijau di tempat kejadian perkara.
Mendapati informasi tersebut, anggota Polsek Slahung langsung melakukan lidik dan setelah memastikan kebenaran informasi tersebut langsung melakukan penggerebekan dan berhasil menangkap satu pelaku.
Dalam penggerebekan dini hari menjelang subuh tersebut 3 orang pelaku lainya berhasil kabur, namun aparat kepolisian telah mengantongi identoitas ketiganya.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa : uang tunai Rp. 100 ribu, 2 set kartu hijau, 1 lembar tikar.
“Saat ini pelaku masih dalam pemeriksaan penyidik Polsek Slahung. Dan petugas saat ini sedang melakukan pengejaran untuk pelaku yang berhasil kabur,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 4 tahun penjara.(*)