Gelar Judi Dadu di Siang Hari, Dua Warga Jenangan Ponorogo Dicokok Polisi

KANALPONOROGO.COM, JENANGAN: Anggota unit reskrim Polsek Jenangan mengamankan Pr(34) dan KS(54) keduanya warga Desa Plalangan, Jenangan, Ponorogo, lantaran kedapatan sedang menggelar perjudian jenis dadu kopyok di sebuah pabrik pasir di desa setempat, Kamis(27/07/2017) kemarin.
Saat dilakukan penangkapan, Pr berperan sebagai bandar sedangkan KS sebagai penombok.
Penangkapan kedua pelaku bermula dari informasi masyarakat jika ada perjudian dadu di dalam pabrik pasir kucing yang ada di Desa Plalangan, Jenangan.
Mendapati laporan tersebut anggota unit reskrim dan piket fungsi Polsek Jenangan segera meluncur ke TKP untuk nelakukan lidik.
Setelah benar adanya perjudian, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap 1 orang yang berperan sebagai bandar dan 1 orang penombok, sedangkan penombok lain berhasil melarikan diri.
Kedua pelaku dan barang bukti kemudian diamankan di Polsek Jenangan.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa : 1 buah buah tatakan; 1 buah tempurung kelapa; 3 buah mata dadu; 1 lembar beberan; 1 buah tikar; dan uang tunai senilai Rp 114.000,-.
“Kedua pelaku saat ini diamankan.di Polsek Jenangan dan menjalani pemeriksaan penyidik,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto, Jumat(28/07/2017).
Atas perbuatanya tersebut kedua pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan maksimal 4 tahun penjara.(*)