KANALPONOROGO.COM, JAMBON: Unit Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan tiga pelaku judi dadu kopyok di Desa Bululor, Kecamatan Jambon, Ponorogo, Selasa (01/07/2017) sekira pukul 02.15 WIB.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap yaitu Bud(38) yang berperan sebagai Bandar dan Set, Kas (50) keduanya sebagai penombok.
Ketiga pelaku yang merupakan warga Desa Bulu Lor, Kecamatan Jambon, Ponorogo tersebut ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Petuga yang mendapatkak laporan langsung melakukan lidik dan berhasil mengamankan ketiganya. Diduga masih ada penombok lain yang melarikan diri.
Dari tangan pelaku, berhasil diamankan barang bukti (BB) berupa : 1 lembar tikar, 1 buah lampu lengkap kabel, 3 buah mata dadu, uang tunai Rp.955.000,- dan 1 set beberan.
“Ketiganya masih kita amankan untuk proses pemeriksaan, “ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman paling lama 4 tahun kurungan penjara.(*)