KANALPONOROGO.COM: Anggota Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo, berhasil melakukan penangkapan terhadap Bad (47) warga Jalan Toh Joyo, Kelurahan Kepatihan, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo yang diduga sebagai penadah hasil pencurian sepeda motor (Curanmor), Rabu(02/08/2017).
Penangkapan terhadap pelaku penadahan ini bermula saat terjadi pencurian sepeda motor honda vario nopol AE 4301 BW di tempat parkir masjid Istiqomah Jl.Banowati Kelurahan Purbosuman, Kecamatan/ Kabupaten Ponorogo pada hari Selasa (25/07/2017) sekira pukul 16.00 WIB.
Mendapati laporan tersebut, anggota Opsnal Satreskrim Polres Ponorogo langsung melakukan penyelidikan yang kemudian mengamankan pelaku yang diduga sebagai penadah saat kedapatan membawa, menyimpan sepeda motor yang patut diduga hasil pencurian dirumah tinggalnya.
Dari tangan pelaku berhasil diamankan 1 buah handphone dan 1 unit sepeda motor honda vario, tanpa plat nomor, warna putih strip hijau biru.
“Penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat jika pelaku akan menjual sepeda motor. Kemudian dari situ berhasil diamankan pelaku dirumahnya,”ucap Kasatreskrim Reskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Ponorogo guna pemeriksaan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHP dengan ancaman 5 tahun kurungan penjara.