Dititipi Motor, Malah Digadaikan

redaksi 05 Agu 2017 Hukrim
Dititipi Motor, Malah Digadaikan

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Kota Ponorogo mengamankan EB(36) warga Bangunsari, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, lantaran dilaporkan telah melakukan penipuan dan atau penggelapan sepeda motor Honda Supra X 125, Jumat(04/08/2017) sekira pukul 11.00 WIB.

Pelaku dilaporkan ke Polsek Kota Ponorogo oleh Awang Darmawan(33) warga Nologaten, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo yang merupakan pemilik motor.

Diamankanya pelaku bermula saat sekitar awal bulan maret 2017, korban menitipkan sepeda motor miliknya dirumah pelaku.

Sekira tanggal 12 Maret 2017 sepeda motor supra X125 digadaikan oleh pelaku tanpa seijin pemilik.

“Saat korban hendak mengambil sepeda motornya, pelaku selalu berbelit. Belakangan diketahui jika sepeda motor telah digadaikan pelaku, yang kemudian korban melapor ke Polsek Kota,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan.

Mendapati laporan tersebut, anggota unit reskrim kemudian mendatangi rumah pelaku dan mengamankanya.

Saat ini polisi mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Supra X 125, nopol AE 6949 VL beserta  1 lembar STNK atas nama Sakurotin.

Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 12.000.000, –

“Saat ini pelaku kita amankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,”pungkas AKP Rudi Darmawan.(*)