Home / Hukrim

Senin, 7 Agustus 2017 - 05:28 WIB - Editor : redaksi

Ngaku Sebagai Supriyadi Tentara PETA, Warga Jombang Tipu Ratusan Juta

KANALPONOROGO.COM, JOMBANG : MS (56),  warga Dusun Turi, Desa Kedungturi, Kecamatan Gudo, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, harus pasrah saat dibekuk aparat dari Satreskrim Polres Jombang. Hal ini dikarenakan tersangka MS mengaku mampu mendatangkan uang dari alam gaib. Bahkan tersangka MS mengaku sebagai sosok Supriyadi, tokoh tentara Pembela Tanah Air (PETA).

”tersangka MS saat ini sudah kita amankan, dan kini masih dalam pemeriksaan,” kata AKP Wahyu Norman Hidayat selaku Kasatreskrim Polres Jombang, Minggu 6 Agustus 2017.

Menurut penjelasan Norman, penangkapan tersangka ini berwal dari laporan MM (42), warga Dusun Sidomulyo, Desa Rejoagung, Kecamatan Ploso. Pada petugas korban mengaku termakan tipu daya pelaku dan mengalami kerugian ratusan jura. ”Korban dijanjikan oleh pelaku uang yang banyak, yang didatangkan dari alam gaib,” ujar Norman.

Baca Juga :  Congkel Kotak Amal, Tiga Remaja Dibekuk Polisi

Lanjut Norman, perkenalan korban dengan tersangka berawal pada bulan Januari 2014. Korban tertipu dengan kemampuan magic yang ditunjukkan oleh tersangka. Selanjutnya korban merasa percaya dengan keahlian spiritual tersangka. Karena korban percaya, akhirnya korban dimintai oleh tersangka untuk menyiapkan ruang khusus sebagai sarana dirinya melakukan ritual menarik uang dari alam gaib, termasuk menyediakan sejumlah uang. ”Totalnya korban menderita kerugian sekitar Rp 100 juta,” ungkapnya.

Baca Juga :  Kawanan Pencuri Bobol Kantor KSP, Gondol Puluhan Juta dan Laptop

Imbuh Norman, karena ritual uang yang dilakukan tersangka tak kunjung mendapat hasil, dan ketika korban menanyakan uang hasil penarikan dari alam gaib, tersangka selalu berkelit. Setelah korban sadar telah tertipu, korban lantas menghubungi polisi. Mendapat laporan tersebut, Kamis 3 Agustus 2017 dini hari, sekitar pukul 01.00 WIB, aparat dari Satreskrim langsung bergerak, dan berhasil mengamankan tersangka, beserta sejumlah barang bukti.

Kini tersangka beserta sejumlah barang buukti diamankan di Polres Jombang untuk kepentingan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana kurungan paling lama 4 tahun penjara.(elo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Polsek Pulung Bersama Polhutmob KPH Gagalkan Ilegal Logging

Hukrim

Amankan May Day, Polres Ponorogo Turunkan Tim Crime Hunter

Hukrim

Enam Warga Ponorogo Ditangkap Main Dadu Dihari Natal

Hukrim

Mantan Wabup Ida Bisa Ditahan

Hukrim

Berkas P21, Wabup Ida Belum Ditahan

Hukrim

Gelar Judi Dadu, Enam Warga Ngebel Dicokok Polisi

Hukrim

Kasus Sawoo Masuki Tahapan Penyidikan Khusus, Kejari Kembali Periksa 8 Orang Saksi

Hukrim

Edarkan Pil Dobel L, Warga Pulung Dicokok Polisi