KANALPONOROGO.COM: Anggota Unit Reskrim Polsek Sawoo berhasil mengungkap kasus perjudian jenis dadu kopyok di Dukuh/Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo, Kabupaten Ponorogo, Rabu(16/08/2017) sekira pukul 01.00 WIB.
Dalam penangkapan tersebut berhasil diamankan YKN(48 ) warga Desa Pangkal, Kecamatan, Sawoo, Kabupaten Ponorogo.
Penangkapan pelaku bermula ketika Selasa(15/08/2017) sekitar pukul 23.00 WIB anggota Polsek Sawoo mendapat informasi bahwa di Desa Pangkal, Kecamatan Sawoo sedang digelar judi dadu.
Mendapati laporan tersebut, anggota unit Reskrim Polsek Sawoo melakukan penyelidikan dan didapatkan perjudian Dadu Kopyok.
Setelah memastikan adanya perjudian, akhirnya Rabu (16/08/2017) sekira pukul 01.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap pelaku YKN yang berperan sebagai bandar, yang selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Poksek Sawoo guna proses lebih lanjut
Dari tangan pelaku diamankan barang bukti (BB) berupa uang tunai sebesar Rp. 364.000,-; 3 buah mata dadu; 1 buah tempurung kelapa; 1 buah tak takan; 1 buah beberan.
“Awalnya anggota Polsek Sawoo mendapat informasi adanya perjudian dadu di Desa Pangkal yang selanjutnya dilakukan penyelidikan dan setelah memastikan adanya perjudian dadu, anggota langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap pelaku,” ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman kurungan paling lama 5 tahun.