KANALPONOROGO.COM: Kejakasaan Negeri (Kejari) Ponorogo memanggil empat pejabat untuk dimintai keterangan dalam kasus kelebihan bayar tunjangan perumahan anggota DPRD Ponorogo, Kamis(24/08/2018)
Keempat pejabat tersebut adalah Hari Sutrisno Kabag Hukum Pemkab Ponorogo, Suyono Kabag Umum DPRD Ponorogo, Kepala DPPKAD Pemkab Ponorogo Bambang Tri Wahono dan Kabag Umum Pemkab Ponorogo Edy Sucipto.
Mereka dimintai keterangan dalam kasus kelebihan bayar tunjangan perumahan bagi 45 anggota DPRD Ponorogo tahun anggaran 2016-2017 sebesar Rp1,4 miliar.
Sebelumnya, pada Rabu (23/08/2017) kemarin kejakasaan telah memanggil Bendahara DPRD Ponorogo Fuad, sekertarait DPR Suko Kartono, dan Subakhir Kabag Hukum DPRD.
Suyono Kabag umum DPRD Ponorogo mengakui mendapat undangan dari Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo.
Berdasarkan undangan tersebut pihaknya dimintai data terkait asset yang dimiliki oleh DPRD, termasuk soal dokumen berita acara pengalihan rumah dinas ketua DPRD.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Suwandi mengaku belum menerima laporan terkait pemeriksaan pemeriksaan terhadap 4 pejabat Pemkab Ponorogo, namun Ia menegaskan proses hukum pengungkapan kasus kelebihan bayar tunjangan DPRD Ponorogo saat ini terus berlanjut.
Terutama dalam pengumpulan data dan keterangan dari sejumlah pihak yang diduga terkait dalam pencairan dana tersebut.
“Tetap, tetap berlanjut prosesnya, dan kami masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Untuk hasil pemeriksaan hari ini belum ada laporan,”ucap Kajari Ponorogo Suwandi kepada kanalindonesia.com usai memberikan materi terkait sosialisasi TP4D di aula Kejaksaan Negeri Ponorogo, Kamis(24/08/2017).(ar)