Home / Hukrim

Senin, 11 September 2017 - 16:07 WIB - Editor : redaksi

Sempat DPO, Satu Pengeroyok Asal Mlarak Diamankan Polsek Siman

KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Siman Polres Ponorogo  mengamankan VSRM alias Togog tersangka penganiayaan secara bersama sama, Senin(11/09/2017).

Tersangka melakukan penganiayaan bersama 2 rekanya yaitu FS dan WS yang terlebih ahulu berhasil diamankan, dengan korban Aprilia Pratiwi di pinggir sawah turut Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo, Selasa(05/09/2017).

Baca Juga :  Tim Gabungan Polri dan TNI AU Kembali Sita Balon Tanpa Awak

“Sesuai laporan pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 sekira pukul 18.30 WIB, telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Aprilia Pratiwi yang dilakukan oleh tiga orang,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.

Pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO ini berhasil diamankan Senin (11/09/2017) sekira pukul 10.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Siman di rumah pelaku Desa Jabung, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.

Baca Juga :  Polisi Grebeg Sabung Ayam di Keniten

Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Siman.(*)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Pesta Sabu, Tiga Warga Sooko Dicokok Polisi

Hukrim

Kasus Humas, Pemeriksaan Bank Jatim Maju

Hukrim

Nyaru Jadi Pembeli, Bapak Satu Anak Bawa Kabur Motor Bekas

Hukrim

Gelapkan Uang Tagihan, Warga Sukorejo Digelandang ke Mapolres Ponorogo

Hukrim

PT DGI Kembalikan Uang Negara Kasus Korupsi Pembangunan RSUD

Hukrim

Tersangka Pungli Sawoo Ajukan Gugatan Pra Peradilan

Hukrim

Polsek Pulung Amankan Pengedar Pil Dobel L

Hukrim

Gelar Judi, Warga Sukorejo Diglandang ke Polres