KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Siman Polres Ponorogo mengamankan VSRM alias Togog tersangka penganiayaan secara bersama sama, Senin(11/09/2017).
Tersangka melakukan penganiayaan bersama 2 rekanya yaitu FS dan WS yang terlebih ahulu berhasil diamankan, dengan korban Aprilia Pratiwi di pinggir sawah turut Desa Manuk, Kecamatan Siman, Ponorogo, Selasa(05/09/2017).
“Sesuai laporan pada hari Selasa tanggal 5 September 2017 sekira pukul 18.30 WIB, telah terjadi penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban Aprilia Pratiwi yang dilakukan oleh tiga orang,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.
Pelaku yang sempat melarikan diri dan menjadi DPO ini berhasil diamankan Senin (11/09/2017) sekira pukul 10.00 WIB oleh anggota Unit Reskrim Polsek Siman di rumah pelaku Desa Jabung, Kecamatan Mlarak, Ponorogo.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenakan pasal 170 KUHP tentang penganiayaan dan saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Siman.(*)