Di Ponorogo, Kades dan PNS Terlibat Kasus Penipuan PNS
KANALPONOROGO.COM: Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo mengamankan SDD( 56 ) warga Desa Pacinan, Kecamatan Balerejo, Kabupaten Madiun, ASB (49) warga Dukuh Krajan, Desa Banjarejo, Kecamatan Dagangan, Kabupaten Madiun, dan JS (52) seorang PNS warga Perum Grisimai, Kelurahan Mangunsuman, Kecamatan /Kabupaten Ponorogo lantaran diduga telah melakukan penipuan penerimaan PNS, Sabtu(16/09/2017) lalu dengan korban yaitu Sutrisno( 61 )warga Jl.Stasiun, Desa /Kecamatan Slahung, Ponorogo.
Berawal dari adanya informasi penerimaan CPNS yang disampaikan oleh tersangka JS kepada korban untuk masuk menjadi PNS dengan syarat menyerahkan uang sebesar Rp.200.000.000,- .
Dengan adanya informasi tersebut korban tertarik dan berniat memasukkan putrinya yang bernama untuk menjadi PNS. Yang selanjutnya bersama-sama dengan JS menyerahkan uang sebesar Rp.20.000.000,- kepada SDD.
Selang beberapa minggu kemudian korban menyerahkan uang sebesar Rp.30.000.000,- dan uang sebesar Rp.25.000.000,- kepada ASB. Dengan total uang uang diserahkan korban kepada tersangka sebesar Rp.75.000.000,-.
“Awalnya kita mendapatkan laporan dari masyarakat, yang kemudian dilakukan lidik, akhirnya berhasil mengamankan SDD yang merupakan mantan PNS. Yang bersangkutan berhasil kita amankan didaerah Solo. Dari keterangan SDD kemudian kita kembangkan dan berhasil mengamankan dua pelaku lainya,”ucap Kasatreskrim Polres Ponorogo, AKP Rudi Darmawan kepada kanalindonesia.com.
Setelah menyerahkan uang sebesar Rp.75.000.0000,- juta dalam waktu 3 bulan korban dijanjikan bahwa putrinya bisa menjadi PNS dengan langsung pemberkasan.
Namun setelah ditunggu selama 3 tahun apa yang dijanjikan para tersangka untuk menjadikan anaknya bekerja sebagai PNS tidak terpenuhi.
Merasa ditipu kemudian korban melaporkan hal tersebut ke Polres Ponorogo.
Atas perbuatanya tersebut, ketiga pelaku dianggap telah turut serta, dan membantu melakukan kejahatan tindak pidana penipuan.
Selain diamankan ketiga tersangka, polisi juga mengamankan 3 lembar kwitansi penyerahan uang, 1 bendel foto copy berkas penerimaan CPNS.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dikenai pasal 378 Jo Pasal 55, 56 KUHP.
“Untuk kepentingan pemeriksaan ketiganya saat ini ditahan di Mapolres Ponorogo,”pungkas AKP Rudi Darmawan.(*)