Home / Demokrasi

Selasa, 24 Oktober 2017 - 10:12 WIB - Editor : redaksi

Perpres No 87 Tahun 2016 Tentang Saber Pungli

KANALPONOROGO.COM: Presiden RI Joko Widodo telah menerbitkan Perpres No 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar”.

Berdasarkan Perpres ini, Pemerintah RI telah memberikan legalitas kepada Satgas Saber Pungli untuk memberantas praktek pungli di Indonesia.

Satgas Saber Pungli memiliki 4 fungsi, yakni intelejen, pencegahan dan sosialisasi, penindakan serta yustisi.

Satgas Saber Puungli juga diberi kewenangan kepada Satgas untuk melaksanakan Operasi Tangkap Tangan / OTT (Pasal 4 huruf d Perpres)

Dengan adanya Perpres tersebut, maka masyarakat dapat secara langsung melaporkan praktek-praktek pungli yang dilakukan oleh aparat di instansi Pemerintah, TNI dan Polri dari Aceh sampai ke Papua kepada Satgas Saber Pungli melalui :
* WEBSITE : http://saberpungli.id
* SMS : 1193
* CALL CENTER : 193
Laporan masyarakat disertai dengan Identitas Pelaku, Lokasi Kejadian dan Instansinya (Identitas Pelapor akan dirahasiakan).

Jenis Pungli di sekolah yg dilaporkan satgas pungli

Baca Juga :  Kejari Ponorogo Kebanjiran Permohonan Pendampingan

RAGAM PUNGUTAN DI SEKOLAH-SEKOLAH

1. Uang pendaftaran masuk
2. Uang SSP / komite
3. Uang OSIS
4. Uang ekstra kulikuler
5. Uang ujian
6. Uang daftar ulang
7. Uang study tour
8. Uang les
9. Buku ajar
10. Uang paguyupan
11. Uang wisuda
12. Membawa kue/makanan syukuran
13. Uang infak
14. Uang foto copy
15. Uang perpustakaan
16. Uang bangunan
17. Uang LKS dan buku paket
18. Bantuan Insidental
19. Uang foto
20. Uang biaya perpisahan
21. Sumbangan pergantian kepala sekolah
22. Uang seragam
23. Biaya pembuatan pagar/fisik dll
24. Iuran untuk membeli kenang-kenangan
25. Uang bimbingan belajar
26. Uang try out
27. Iuran pramuka
28. Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan
29. Uang kalender
30. Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
31. Uang koprasi (uang tidak dikembalikan)
32. Uang PMI
33. Uang dana kelas
34. Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
35. Uang UNAS
36. Uang menulis ijazah
37. Uang formulir
38. Uang jasa kebersihan
39. Uang dana social
40. Uang jasa menyebrangkan siswa
41. Uang map ijazah
42. Uang STTB legalisir
43. Uang ke UPTD
44. Uang administrasi
45. Uang panitia
46. Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
47. Uang listrik
48. Uang computer
49. Uang bapopsi
50. Uang jaringan internet
51. Uang Materai
52. Uang kartu pelajar
53. Uang Tes IQ
54. Uang tes kesehatan
55. Uang buku TaTib
56. Uang MOS
57. Uang tarikan untuk GTT {Guru Tidak Tetap}
58. Uang Tahunan {kegunaan gak jelas}

Baca Juga :  Saber Pungli Dikukuhkan, Siap OTT di Ponorogo

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Nyuri di Pasar Loak, Dua Remaja Ngebel Diamankan Polsek Ponorogo

Birokrasi

Enam Mobdin Pemkab Ponorogo Tak Laku Dilelang

Hukrim

Kasus DAK, Eks Wabup Mangkir Panggilan Kejari

Demokrasi

LH Ponorogo Sidak, Temukan Dua Rumah Pemotongan Ayam Tak Punya IPAL

Hukrim

Edarkan Pil Koplo di Jalan Baru Kemuning, Warga Balong Dicokok Polisi

News

Calon Independen Mulai Menanyakan Persyaratan

Hukrim

Pencuri Spesialis Rumah Kosong, Obok-Obok Perum Green Lawu

Birokrasi

Polres Ponorogo Tandatangani MoU Pengamanan Pilkada 2015