Sempat Nikmati Udara Bebas, Kejari Eksekusi Mantan Dirut RSUD

redaksi 14 Apr 2018 Hukrim
Sempat Nikmati Udara Bebas, Kejari Eksekusi Mantan Dirut RSUD

RSUD dr Hardjono Ponorogo

KOTA, KANALPONOROGO.COM: Mantan Dirut RSUD dr Hardjono Ponorogo, drg Prijo Langgeng Tribinuko dijatuhi vonis 5 tahun kurungan dengan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan penjara dalam putusan kasasi yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jumat(06/04/2018) lalu.

Eksekusi terhadap Prijo Langgeng yang terjerat kasus tindak pidana korupsi pembangunan gedung RSUD dr Hardjono ini baru bsa dilaksanakan pada Rabu(11/04/2018) malam, dikarenakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Hilman Azazi sedang berada diluar kota.

“Sekitar hari Jumat pekan sebelumnya kita menerima surat putusan kasasi dari MA. Kemudian Rabu pagi kita selesaikan administrasinya, dan Rabu malam kita jemput ke rumahnya,”ucap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ponorogo Hilman Azazi saat dihubungi melalui sambungan telephone seluler.

Diketahui Prijo Langgeng, sebelumnya pernah mendekam di lapas Ponorogo dan menerima vonis bebas dalam sidang yang digelar Pengadilan Tipikor Surabaya pada sekitar bulan Oktober tahun 2016 lalu.

Priyo Langgeng dianggap telah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU nomor 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU no 20/2001 tentang tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1.(KP-01)