Home / Hukrim

Minggu, 29 April 2018 - 06:09 WIB - Editor : redaksi

Ops Tumpas Narkoba, Polres Ponorogo Sita Ratusan Liter Miras

KANALPONOROGO.COM: Kembali Polres Ponorogo menyita ratusan liter minuman keras(Miras) jenis arak jowo(Arjo) dari tiga pengedar dengan lokasi yang berbeda.

Ketiga pelaku yaitu SK(51) warga jalan Jenar, Kelurahan Purbosiman, Kec/ Kab Ponorogo; AW( 42) warga Jalan Sulawesi, Mangkujayan Kec/ Kab Ponorogo dan GNW (34) warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Jenangan Kabupaten Ponorogo.

Dari tangan SK berhasil diamankan barang bukti berupa 72 botol bekas kemasan air mineral ukuran 1,5 liter berisi miras; dari tangan AW diamankan 4 kardus bekas kemasan air mineral 1500 mililiter @ isi 12 botol berisi miras jenis arjo,1 tas warna hitam berisi 3 (tiga) botol aqua isi 1500 ltr yang berisi miras jenis arjo; sementara dari tangan GNW, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 8 botol bekas kemasan air mineral dengan ukuran 600 mililiter berisi miras, 2 plastik sedang berisi 600 mililiter miras, 1 gelas, 1 botol 1.5 liter bekas tempat arak jowo dan uang tunai hasil penjualan Rp.20.000

Baca Juga :  Polisi dan TNI Datang Saat Kemarau Panjang Warga Desa Krebet di Ponorogo Riang

Saat ini ketiga pelaku dan barang bukti diamankan di Mapolres Ponorogo guna proses pemeriksaan.

Baca Juga :  Wadir Resnarkoba Polda Jatim Kunjungi Kampung Bebas Narkoba di Desa Joresan Ponorogo

“Atas perbuatanya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 204 ayat (1) KUHP Jo pasal 142 UU No 18 tahun 2012,”ucap Kasubbag Humas Polres Ponorogo, AKP Sudarmanto.(KP-01)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Razia Malam Pergantian Tahun, Polres Jombang Amankan Penjual Miras

Hukrim

Polsek Balong Cokok Pengedar Pil Koplo

Hukrim

Polsek Sambit Bekuk Bandar Judi Dadu

Hukrim

Dua Pemuda Aceh Tertangkap Curi Motor di Madiun

Headline

Kasus Pungli Sawoo, Kajari Ponorogo: Meski Tidak Ada Kerugian Negara Tetap Lanjut

Hukrim

Edarkan Pil Dekstro, Warga Slahung Diamankan Polisi

Hukrim

Kantor Kelurahan Sukosari Dibobol Maling

Birokrasi

Kasus Korupsi Tak Segera Tuntas, KP-PHP Surati KPK