Jual Togel, Wanita Bungkal Dicokok Polisi


BUNGKAL, KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Bungkal mengamankan Gin(41) warga Desa Kupuk, Kecamatan Bungkal karena kedapatan sedang menggelar judi toto gelap(Togel), Sabtu(12/01/2019).
Penangkapan pelaku ini bermula dari anggota Unit Reskrim Polsek Bungkal yang mendapat informasi dari tokoh masyarakat dengan adanya perjudian judi togel di Desa Kupuk. Padahal sebelumnya sudah sering diperingatkan oleh Bhabinkamtibmas Desa Kupuk Bripka Harry Sutoyo.
Mendapati informasi tersebut anggota unit reskrim Polsek Bungkal Bripka Ranu. W, Brigadir Andka dan Briptu Wahyu Bagus. I langsung meluncur ke TKP guna mengadakan lidik yang ternyata benar adanya perjudian togel yang selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku di rumahnya.
Dan pelaku beserta barang buktinya dibawa ke Polsek Bungkal.
Pada kesempatan yang lain Kapolsek Bungkal Akp Joko Suseno sering kali memerintahkan anggota dan Bhabinkamtibmas untuk melaksanakan penyelidikan tentang penyakit masyarakat di wilayah Polsek Bungkal/ Desa binaanya.
Atas perbuatanya tersebut, pelaku dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.
