Resahkan Masyarakat, Polsek Sambit Bekuk Pengedar Pil Koplo

redaksi 21 Jun 2020 Headline
Resahkan Masyarakat, Polsek Sambit Bekuk Pengedar Pil Koplo
Barang bukti yang berhasil diamankan

SAMBIT, KANALPONOROGO.COM: Unit Reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo mengamankan DKP(27)warga Jalan Imam Bonjol, Kelurahan Brotonegaran, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Jatim lantaran kedapatan telah mengedarkan pil doble L atau pil koplo, di Jalan Suromenggolo, masuk Kelurahan Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo, Sabtu(20/06/2020).

Penangkapan Bandar pil koplo ini dibenarkan Kapolsek Sambit AKP Sutriatno.

“Berawal dari laporan masyarakat atas banyaknya peredaran pil doble L di wilayah hukum Polxek Sambit. Anggota Unit Reskrim segera mersepon dan bergerak cepat yang akhirnya berhasil mengamankan bandar dan pengedar pil dobel L beserta barang buktinya di Jalan Suromenggolo,”ucapnya.

Penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat tentang banyaknya peredaran pil dobel L di wilayah hukum Polsek Sambit, dan membuat resah masyarakat.

Mendapati laporan tersebut, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit segera bergerak cepat dengan melakukan penyelidikan berhasil mengamankan 3 orang pemuda dan salah satunya AP di depan SDN Campursari, masuk Dukuh. Gading, Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Kabupaten Ponorogo.

Dari penggeledahan badan terhadap yang bersangkutan di saku celananya didapatkan 1 klip plastik warna bening yang berisikan 51 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL, yang pengakuanya pil doubel L tersebut diperolehnya dengan cara membeli dari DKP.

Berbekal keterangan dari AP, anggota Unit Reskrim Polsek Sambit langsung melaksanakan pengembangan penyelidikan, hingga pada hari ini Sabtu(20/06/2020) sekira pukul 23.50 WIB, berhasil menangkap DKP DI Jalan Suromenggolo, Ponorogo.

Petugas berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa uang sebesar Rp250.000.-; 1 buah Handphone sebagai sarana komunikasi transaksi jual beli dan 1 klip plastik warna bening yang berisikan 51 butir pil warna putih yang pada permukaanya bertuliskan LL.

“Pelaku berikut dengan barang bukti saat ini kita diamankan di Mapolsek Sambit guna keperluan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,”ucap AKP Sutriatno.

Pelaku dianggap telah melakukan tindak pidana setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan persediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 196 atau 197 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan.