Home / Kanal Jawa Timur

Selasa, 26 Maret 2024 - 10:04 WIB - Editor : Redaksi

Operasi Pekat Semeru 2024 Polresta Malang Kota Amankan Ratusan Botol Miras

KOTA MALANG – Satuan Samapta Polresta Malang Kota bersama Satpol PP, Kodim, Pasukan Garnesun, dan Dispenda Kota Malang menggelar Operasi Gabungan Pekat Semeru pada Minggu (23/3) dini hari.

Operasi gabungan ini bertujuan untuk menegakkan Surat Edaran (SE) Walikota No. 4 Th. 2024 tentang larangan penjualan minuman beralkohol selama bulan Ramadan.

Kasat Samapta Polresta Malang Kota Kompol Wiwin Rusli S.H, M.H menjelaskan, operasi ini menyasar toko-toko yang menjual minuman keras (miras) tanpa izin dan tempat hiburan malam yang memaksa buka di bulan Ramadhan.

“Operasi Pekat ini sebagai upaya menjaga ketertiban umum selama bulan Ramadan sekaligus menegakkan peraturan SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024,” jelas Kompol Wiwin.

Patroli dimulai pukul 21.00 WIB hingga 00.30 WIB, keliling dengan sasaran wilayah Kecamatan Klojen. Tim gabungan menemukan penjual miras berkedok toko kelontong milik salah satu warga Jalan Nusakambangan Klojen.

Baca Juga :  Dua Korban Terseret Ombak Pantai Klayar Ditemukan

“Awalnya kami tidak menyangka toko itu menjual miras karena dari luar terlihat seperti toko kelontong biasa,” kata Kompol Wiwin.

Namun, saat diperiksa, tim gabungan menemukan 363 botol miras golongan A, B, dan C di dalam toko. Ratusan miras tersebut kemudian diamankan.

Pemilik toko kemudian dimintai keterangan dan dikenakan sanksi tipiring karena menjual miras secara sembunyi-sembunyi.

Tim gabungan kemudian bergerak ke wilayah Blimbing dan menemukan salah satu toko di Jalan L.A. Sucipto yang menjual miras dengan izin distributor.

Petugas masih mendalami apakah izin distributor tersebut memungkinkan penjualan miras secara eceran atau tidak.

Selanjutnya, tim gabungan bergerak menuju sebuah kafe di Jalan Kahuripan. Di kafe Down Town ini, ditemukan beberapa botol miras golongan A, B, dan C.

Baca Juga :  Wujudkan Kepedulian Dan Kekeluargaan Kapolsek Sampung Jenguk Anggotanya Yang Sakit

Saat diperiksa, kafe tersebut hanya memiliki izin untuk menjual minuman golongan A.

“Barang bukti hasil operasi gabungan, yaitu 367 botol miras, diamankan di Mako Polresta Kota Malang”kata Kompol Wiwin.

Ia menegaskan,Polresta Malang Kota akan terus melaksanakan Operasi seperti ini selama bulan Ramadan, baik internal anggota Sat Samapta sendiri ataupun gabungan.

Pada kesempatan yang sama, Kabid Ketenteraman dan Ketertiban Umum (KKU) Satpol PP Kota Malang, Rahmat Hidayat, mengatakan bahwa SE Wali Kota Malang No 4 Tahun 2024 harus ditaati.

Ia mengatakan Khusus kios atau toko yang menjual minuman beralkohol tanpa izin, berpotensi menjadi pendukung gangguan keamanan dan ketertiban umum.

“Yang jelas penindakan terkait penjualan miras terlebih yang tanpa izin seperti ini akan kami tindak tegas,”pungkasnya. (*)

Share :

Baca Juga

Kanal Jawa Timur

Personil Polsek Jambon Berikan Pengawalan Saat Pergeseran Kotak Suara Hasil Rekapitulasi Pemilu 2024

Kanal Jawa Timur

Cegah Perang Sarung Berulang, Polres Blitar Kota Lakukan Patroli Amankan 11 Remaja

Kanal Jawa Timur

Kapolri: Apresiasi e-Learning Humas Polri Presisi Jadi Cara Tingkatkan Kemampuan Kehumasan Anggota

Kanal Jawa Timur

Polda Jatim Terapkan KRYD Antisipasi Arus Balik Mudik Tahap Dua

Kanal Jawa Timur

Kodim 0802/Ponorogo Gelar Upacara Bendera 17 Januari Tahun 2024

Kanal Jawa Timur

Polsek somoroto giat himbauan larangan pemasangan dan penggunakan knalpot brong

Kanal Jawa Timur

Polres Bondowoso Siapkan Personel Penanggulangan Bencana Hidrometeorologi

Kanal Jawa Timur

Songsong Generasi Emas, Polresta Banyuwangi Tingkatkan Minat Baca Anak Lewat Budaya