Kapolsek Sambit Gencar Sosialisasi Larangan Penggunaan Knalpot Brong dan Balap Liar kepada Bengkel Sepeda Motor
PONOROGO – Polsek Sambit Selasa, 3 September 2024, Kapolsek Sambit AKP Baderi, S.H., M.H., bersama Waka Polsek Sambit Iptu Trijoko Witono, S.H., dan para Kanit Polsek Sambit, mengadakan sosialisasi kepada pemilik bengkel sepeda motor di wilayah Sambit. Sosialisasi ini bertujuan untuk menegaskan larangan penggunaan knalpot brong dan aktivitas balap liar.
Dalam kesempatan tersebut, Kapolsek Sambit AKP Baderi, S.H., M.H., menyampaikan, “Kami ingin menekankan bahwa penggunaan knalpot brong dan kegiatan balap liar adalah pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat. Knalpot brong mengganggu ketenangan lingkungan dan meningkatkan risiko kecelakaan. Balap liar juga menimbulkan bahaya tidak hanya bagi pelakunya tetapi juga bagi pengguna jalan lainnya. Kami mengimbau kepada pemilik bengkel untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong dan untuk mencegah serta melaporkan jika mengetahui adanya kegiatan balap liar.”
Kapolsek juga meminta kerjasama dari seluruh masyarakat, khususnya pemilik bengkel, untuk segera melaporkan kepada Polsek Sambit jika menemukan adanya aktivitas balap liar di wilayahnya. Hal ini penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban di daerah Sambit.
Sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan mengurangi potensi pelanggaran yang dapat menimbulkan masalah di masa depan” Pungkasnya
Humas