Semalam Polisi Tangkap Empat Pengedar Pil Koplo di TKP Berbeda

ribuan butir pil double L berhasil diamankan satresnarkoba polres Ponorogo foto : kanal ponorogo

ribuan butir pil double L berhasil diamankan satresnarkoba polres Ponorogo foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO- Satresnarkoba Polres Ponorogo berhasil meringkus 4 pengedar pil double L alias pil koplo di 4 Tempat Kejadian Perkara(TKP) berbeda, Selasa (05/01/2016) malam.

Keempat tersangka tersebut adalah FDR (15) warga Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Ponorogo yang ditangkap di Jalan Jendral Sudirman tepatnya di depan kios Indoroland, dengan barang bukti 26 butir pil koplo, MRR (18) dengan barang bukti 88 butir pil dobel L dan uang Rp 14.000,- yang ditangkap dirumah tinggalnya Jalan Subokastowo, Tambakbayan.

Sementara dua pelaku diciduk di sebuah rumah kos yang berada di Jalan Merbabu, Kelurahan Nologaten, Kecamatan Kota Ponorogo yaitu RAA (20) warga Jalan Kokrosono, Kelurahan Brotonegaran dengan 753 butir pil koplo, 1 pak plastik klip dan IAM (24) warga Jalan Ramawijaya, Kelurahan Surodikraman dengan barang bukti 3686 butir pil koplo.

Salah satu tersangka dengan pil double L foto : kanal ponorogo

Salah satu tersangka dengan pil double L foto : kanal ponorogo

Dari pengakuan para tersangka, mereka menjalankan bisnis haram tersebut, dengan sasaran anak-anak sekolah dan putus sekolah sebagai pasarnya.

Untuk melancarkan aksinya mereka menggunakan handphone sebagai media transaksi.

Kasat Resnarkoba Polres Ponorogo,  AKP Supardi mengatakan,”penangkapan ini dilakukan dalam satu malam di empat TKP yang berbeda. Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka,”ucap AKP Supardi kepada kanalponorogo, Rabu(06/01/2016).

Dari empat tersangka tersebut, tiga ditahan di Polres Ponorogo dan satu anak yang masih dibawah umur dikenakan wajib lapor.

“Total barang bukti yang berhasil diamankan adalah 4.525 butir pil koplo,”terangnya.

Atas perbuatanya tersebut, tersangka akan dijerat dengan pasal 196 Undang-Undang No 36 tahu 2009 tentang kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.(wad/kanalponorogo)