LSM Gruduk Kejari Ponorogo

redaksi 15 Jan 2016 Birokrasi, News
Sejumlah gabungan LSM datangi Kejari Ponorogo foto: kanal ponorogo

Sejumlah gabungan LSM datangi Kejari Ponorogo foto: kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Sejumlah Lembaga Swadya ( LSM)  di Ponorogo  yang tergabung  dan menamakan diri Masyarakat Peduli Keadilan mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Jumat(15/01/2016)

Mereka berniat menemui kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo Sucipto, guna menanyakan niat baik Kejari dalam mengusut perkara-perkara korupsi yang terjadi di Ponorogo.

“Kami ingin tahu kejelasan sikap Kejari Ponorogo. Katanya mengeluh ada pemangkasan dana operasional tahun ini dari dana operasional di tahun lalu, yaitu tinggal separuhnya saja. Kami dengar, akibat hal itu, akan ada peninjauan ulang sejumlah kasus. Itu tidak boleh terjadi,” ungkap perwakilan LSM Diono Suwito.

Kedatangan mereka hanya ditemui seorang staf yang menyampaikan jika Kajari masih banyak pekerjaan yang harus segera diselesaikan dan menjanjikan pekan depan untuk bertemu.

Kecewa karena tidak ditemui oleh pejabat di Kejari Ponorogo, para aktivis tersebut mengancam akan melayangkan surat terkait kekhawatiran mereka kepada Presiden RI dan Kejaksaan Agung.

Menurutnya, pemangkasan dana operasional tidak boleh menjadi pelemahan terhadap penanganan kasus yang ada.

“Kalau benar mereka akan meninjau ulang maka hal itu bentuk ketidakseriusan pejabat kejaksaan di sini,” ungkap Diono dari LSM Bara Nusantara.

Ditambahkanya, saat ini Kejari Ponorogo masih mempunyai tiga perkara yang belum juga ditangani meski telah menetapkan beberapa orang sebagai tersangka. Di antaranya adalah kasus pengadaan bibit di Dinas Pertanian Ponorogo dengan dua tersangka , salah satunya Kepala Distan Ponorogo Harmanto.

Kedua adalah kasus korupsi di Bagian Humas dan Protokoler Setda Ponorogo dengan dua tersangka, yaitu Kabag Humas Setda Ponorogo Didik Setyawan dan staf humas saat itu, Marem.

Lebih mengecewakan lagi menurut Diono adalah penanganan kasus korupsi DAK dengan tersangka mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih.

“Tujuh orang sudah divonis, bahkan sudah bebas, satu orang sudah di sidang dan sampai penuntutan, lha tersangka yang satu ini kok masih bebas. Di mana keseriusan kejaksaan,”ungkap Diono.

Sementara itu pihak Kejaksaan Negeri Ponorogo memilih bungkam terkait aksi geruduk pada LSM ini. Bahkan para pejabat setingkat kasi memilih tetap berada di dalam ruangannya masing-masing. Mereka baru keluar ruangan setelah para pengurus LSM tersebut pulang.

Beberapa waktu lalu, Kasi Pidsus Kejari Ponorogo Happy Al Habibi memang pernah mengeluarkan pernyataan soal adanya pemangkasan dana operasional di Kejari Ponorogo untuk tahun 2016. Jumlah mencapai separuh dari anggaran tahun 2015 lalu. Karena itu, Kejari Ponorogo akan meninjau sejumlah kasus.

Hal ini untuk mempertimbangkan kerugian negara yang ditimbulkan dibandingkan dengan ongkos operasional penangaan perkara. Apalagi, sidang tipikor digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya di mana setiap kali sidang tentu membutuhkan dana operasional yang tidak sedikit.(wad/kanalponorogo).