Home / Hukrim / News

Rabu, 4 November 2015 - 15:43 WIB

Pesta Sabu, 9 Orang diciduk Polisi

KANALPONOROGO-Sat  Resnarkoba Polres Madiun Kota dalam sepekan panen penangkapan pemakai, kurir hingga pemasok (bandar) narkoba.

Untuk mengelabuhi petugas ada sejumlah pelaku yang menyimpan serbuk kristal putih didalam pembalut wanita.

“Berawal informasi dari masyarakat, petugas meringkus 2 jaringan berbeda dengan menangkap sebanyak 9 orang dari pemasok, pengedar serta pemakai narkoba jenis sabu.”ucap Kasubbag Humas Polres Madiun Kota AKP Ida Royani, Rabu(04/11). 

Ditambahkan AKP Ida Royani, petugas juga berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku yang tengah berpesta sabu di rumah RP(30) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Dalam penggerebekan tersebut turut ditangkap seorang residivis yaitu JH(46) warga Kelurahan Patihan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun dan SS(47) warga Kelurahan Oro-Oro Ombo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun.

Baca Juga :  Tidak Kuat di Tanjakan, Truk Angkut Sembako Terguling di Slahung

Selain itu juga berhasil diamankan barang bukti berupa alat- alat yang baru saja digunakan untuk mengkonsumsi sabu dan pipet yang di dalamnya terdapat sisa sabu.

Dari pengakuannya, sabu mereka peroleh dari SW(35) warga Kelurahan Rejomulyo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun, dengan diantar (kurir) APW(26) warga Kecamatan Plaosan, Kabupaten Magetan.

Petugas terus mengembangkan dan berhasil mengamankan langsung menuju rumah SS dan didapati tengah bersama seorang perempuan FIS (32) warga Desa Kaibon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, beserta barang bukti alat-alat dan sabu. 

Petugas berhasil menemukan sabu yang disimpan dalam pembalut wanita. Dari pengeledahan tersebut didapat sabu sebanyak 6 paket dengan berat 0,24, 0,36, 0,36, 0,36, 1,00 dan 1,00 gram.

Baca Juga :  Eks PSK Kedung Banteng Diduga Praktik Diluar

Sementara dari jaringan berbeda, ditangkap BK(39) warga Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, HY(44) warga Kelurahan Kanigoro, Kecamatan Kartoharjo dan HI(42) warga Kelurahan Nambangan Lor, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun.

Dari pengerebekan dirumah BK di Kelurahan Pangongangan, Kecamatan Mangunharjo, Kota Madiun, polisi mengamankan HY dan HI tengah mengkonsumsi sabu.

Atas perbuatan ke-9 pelaku, dijerat Pasal 144 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 132 ayar (1) dan Pasal 127 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

News

Pelaku Pencabulan Jenangan Tertangkap di Kare Madiun

News

Tahun ini Ponorogo Miliki Angkutan Masal Trans Dirogo

Hukrim

Satgas Anti Begal Polres Ponorogo Bekuk Dua Pelaku Curanmor

Hukrim

Diduga Tilep Dana PNPM, Warga Jenangan Ditahan

Hukrim

Kasus DAK, Sidang Perdana Eks Wabup Ponorogo Tidak Ditahan

Hukrim

Nekat Jual Togel, Warga Kedung Banteng dicokok Polisi

News

Nenek Sebatang Kara, Derita Tumor Hingga Telinga Kiri Nyaris Habis

Peristiwa

Derita Kanker Otak, TKI Malaysia Asal Ponorogo Meninggal