Home / Hukrim / News

Kamis, 3 Maret 2016 - 17:53 WIB - Editor : redaksi

Polres Ngawi Bekuk Alap-Alap Motor

YD dan ES pelaku ranmor berhasil dibekuk Satreskrim Polres Ngawi (foto: dik/kanal ponorogo)

KANALNGAWI-Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor berhasil diamankan Opsnal Satreskrim Polres Ngawi, dan satu orang diantaranya harus di tembak kakinya oleh petugas lantaran berusaha melarikan diri saat hendak ditangkap.

“Kejahatan ranmor yang meresahkan warga Ngawi selama ini pelakunya sudah kita amankan. Kemarin malam (Rabu-red) para pelaku yang berjumlah dua orang ini berhasil kita bekuk satu diantaranya ditembak kakinya saat lari dari penyergapan,” terang Kasatreskrim Polres Ngawi AKP Andy Purnomo, Kamis (03/03).

Jelasnya, kedua pelaku ranmor ini merupakan warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, masing-masing berinisial YD alias Jeleng (30) dan ES (35) keduanya warga Desa Getas, Kecamatan Menden. Baik YD maupun ES memang menjadi target buruan sejak lama akibat ulahnya melakukan kejahatan ranmor diberbagai wilayah di Kabupaten Ngawi selama ini.

Baca Juga :  Eksekusi Tanah dan Rumah di Kwadungan Diwarnai Tangisan Pemilik

Dari pengakuan awal para pelaku kata AKP Andy, setidaknya sudah melakukan pencurian kendaraan bermotor di 17 tempat dibeberapa wilayah kecamatan mulai Pitu, Kedunggalar, Paron, Karanganyar dan Ngawi Kota. Namun demikian, pihaknya terus melakukan pengembangan dan penyelidikan terhadap para pelaku untuk mengurai benang merah aksi kejahatanya.

Baca Juga :  Kabupaten Ngawi Tertinggi Nunggak Raskin

“Saat ini terus kita dalami siapa tahu para pelaku ini melakukan aksi kejahatanya lebih dari 17 lokasi. Untuk pelaku selain dari dua orang ini untuk sementara waktu kelihatanya ada dan mudah-mudahan bisa diungkap semuanya,” beber AKP Andy Purnomo.

Pungkasnya, saat ini barang bukti yang berhasil diamankan berupa kunci leter T dan sisa uang hasil kejahatan ditambah 2 unit sepeda motor. Dia membenarkan rata-rata jenis sepeda motor yang disasar pelaku jenis Honda Vixion. Kepada pelaku akan dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 5 tahun. (dik/kanalponorogo)

 

Share :

Baca Juga

Hukrim

Imbas Bom Solo, Polres Ngawi Himbau Masyarakat Tidak Panik

News

Diduga Mengantuk, Tewas setelah Nabrak Mahoni

Headline

KSPKT POLSEK SUKOREJO PIMPIN PATROLI DIALOGIS

News

Alamak, Lima Pelajar Tertangkap Mesum di Waduk Bendo

Mataraman

Polwan Polres Ponorogo Berbagi Dengan Puluhan Anak yatim

Hukrim

Sidang Pra Peradilan Polres Memasuki Pembacaan Replik

Mataraman

Polsek Pudak laksanakan Police Goes to School di SMPN 1 Pudak

Mataraman

Polres Ponorogo Gelar Shalat Subuh Ber jamaah