Home / Hukrim

Jumat, 29 Januari 2016 - 19:01 WIB - Editor : redaksi

Sidang Pra Peradilan Polres Memasuki Pembacaan Replik

Sidang pra peradilan yang digelar kemarin foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo mengelar sidang praperadilan dengan penggugat JBS (42) warga Maospati, Magetan, tersangka penadah ratusan kendaraan bermotor, dengan tergugat Polres Ponorogo, memasuki agenda replik, Jumat(29/01/2016).

Menurut pengacara Jaken, Basuki Rahmat dalam jawaban yang dibacakan pengacara Polres Ponorogo menggunakan dalil hukum yang mengaitkan aksi penggelapan oleh OA terhadap mobil rental milik pelapor, seorang warga Ponorogo.

“Polres Ponorogo terlalu memaksakan kaitan kejahatan OA, kalau memang terjadi aksi penggelapan, dengan klien saya. OA dan pemilik mobil bertransaksi sewa di Ponorogo, lalu OA menggadaikan di Magetan ke Jaken seorang diri. Yang menerima gadai karyawan klien saya, bukan orang Ponorogo dan OA juga bukan orang Ponorogo,”ujar Basuki usai sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo.

Baca Juga :  Polsek Slahung Amankan Pelaku Judi Sembrek

Dikatakan Basuki, Pengacara tersangka bahwa Polres Ponorogo terlalu memaksakan kaitan kliennya dengan tindakan pelaku penggelapan.

Lebih lanjut dijelaskanya, memang benar dalam pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur soal dapatnya sebuah sidang dilakukan di Pengadilan Negeri di luar wilayah terjadinya perkara. Namun hal itu dengan banyak persyaratan, yang diantaranya adalah adanya satu orang yang melakukan beberapa tindak kejahatan di beberapa wilayah sekaligus atau menyeret pelaku dan saksi-saksi di wilayah yang tersebar.

“Nah pelakunya kan cuma OA. Itu kejadiannya di Ponorogo dan tidak ada kaitannya dengan gadai di Magetan. Maka kalau klien saya dituduh melakukan kejahatan, yang berwenang adalah Polres Magetan. Untuk OA, memang itu wewenang Polres Ponorogo,” urai Basuki.

Baca Juga :  Polsek Ponorogo Melaksanakan Bimtek Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Di Kelurahan Nologaten

Ia juga merujuk pasal 6,17 dan 25 UU nomor 2/2002 tentang Kepolisin RI. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kewenangan polisi dalam tugas kepolisiannya. Namun untuk wewenang dalam penyidikan, penangkapan dan penahanan tetap harus mempertimbangkan wilayah kerja masing-masing.

“Menangkap dan menahan itu tidak hanya dengan sprin (Surat Perintah), tapi juga harus mempertimbangkan wewenang. Itu menyangkut wilayah kerja,” ujarnya.

Sementara itu, pengacara Polres Ponorogo yang terdiri dari Kasubag Hukum AKP Wiyoto dan Aipda Wahib menyatakan akan memberikan duplik dalam sidang  Senin (01/02/2016) pekan depan.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mantan Wabup Ida Bisa Ditahan

Hukrim

Tujuh Tersangka Kasus DAK Siap Disidangkan

Hukrim

Kasus DAK, Eks Wabup Mangkir Panggilan Kejari

Hukrim

Polres Kejar Pelaku Penipuan Ratusan Juta

Hukrim

Perampok Bertopeng Didor

Hukrim

Muncul Fakta Tawar Menawar Fee Antara Wabup Ida dan Sasongko

Hukrim

Polisi Oprak Trek-Trekan Jalan Baru

Hukrim

Kejari Buru Bukti Fisik Aliran Fee Proyek DAK