KANALPONOROGO-Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo mengelar sidang praperadilan dengan penggugat JBS (42) warga Maospati, Magetan, tersangka penadah ratusan kendaraan bermotor, dengan tergugat Polres Ponorogo, memasuki agenda replik, Jumat(29/01/2016).
Menurut pengacara Jaken, Basuki Rahmat dalam jawaban yang dibacakan pengacara Polres Ponorogo menggunakan dalil hukum yang mengaitkan aksi penggelapan oleh OA terhadap mobil rental milik pelapor, seorang warga Ponorogo.
“Polres Ponorogo terlalu memaksakan kaitan kejahatan OA, kalau memang terjadi aksi penggelapan, dengan klien saya. OA dan pemilik mobil bertransaksi sewa di Ponorogo, lalu OA menggadaikan di Magetan ke Jaken seorang diri. Yang menerima gadai karyawan klien saya, bukan orang Ponorogo dan OA juga bukan orang Ponorogo,”ujar Basuki usai sidang di Pengadilan Negeri Ponorogo.
Dikatakan Basuki, Pengacara tersangka bahwa Polres Ponorogo terlalu memaksakan kaitan kliennya dengan tindakan pelaku penggelapan.
Lebih lanjut dijelaskanya, memang benar dalam pasal 84 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diatur soal dapatnya sebuah sidang dilakukan di Pengadilan Negeri di luar wilayah terjadinya perkara. Namun hal itu dengan banyak persyaratan, yang diantaranya adalah adanya satu orang yang melakukan beberapa tindak kejahatan di beberapa wilayah sekaligus atau menyeret pelaku dan saksi-saksi di wilayah yang tersebar.
“Nah pelakunya kan cuma OA. Itu kejadiannya di Ponorogo dan tidak ada kaitannya dengan gadai di Magetan. Maka kalau klien saya dituduh melakukan kejahatan, yang berwenang adalah Polres Magetan. Untuk OA, memang itu wewenang Polres Ponorogo,” urai Basuki.
Ia juga merujuk pasal 6,17 dan 25 UU nomor 2/2002 tentang Kepolisin RI. Dalam pasal-pasal tersebut diatur kewenangan polisi dalam tugas kepolisiannya. Namun untuk wewenang dalam penyidikan, penangkapan dan penahanan tetap harus mempertimbangkan wilayah kerja masing-masing.
“Menangkap dan menahan itu tidak hanya dengan sprin (Surat Perintah), tapi juga harus mempertimbangkan wewenang. Itu menyangkut wilayah kerja,” ujarnya.
Sementara itu, pengacara Polres Ponorogo yang terdiri dari Kasubag Hukum AKP Wiyoto dan Aipda Wahib menyatakan akan memberikan duplik dalam sidang Senin (01/02/2016) pekan depan.(wad/kanalponorogo)