Kasus DAK, Eks Wabup Mangkir Panggilan Kejari

Kajari Ponorogo Sucipto ( foto : kanal ponorogo)
KANALPONOROGO-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo masih berusaha melengkapi Berkas Perkara (BAP) kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik 2012-2013 yang hingga saat ini belum juga dilakukan pelimpahan kepada Jaksa Penuntut Umum(JPU).
“belum, belum dipangil, memang rencana ada pemanggilan, tapi kita melengkapi berkas dulu baru dipanggil,”ucap Kajari Ponorogo Sucipto ketika dihubungi melalui telephone selulernya.
Dikatakan Kajari, kasus DAK tetap akan dilanjutkan, bahkan Ia juga mengatakan jika yang dikerjakanya bukan karena adanya desakan sejumlah LSM yang beberapa waktu yang lalu sempat mendatangi kantor Kejari guna mendesak segera dilakukan pengusutan kasus DAK yang salah satu tersangka hingga kini belum juga ada kejelasan.
“Tetap akan berlanjut, dan saya bekerja bukan karena didesak-desak LSM, tunggu aja nanti,”tegas Sucipto.
Ditanya terkait surat dari tersangka Yuni Widyaningsih yang dikirim melalui penasehat hukumnya Indra Priangkasa, tentang ketidakhadiran mantan Wakil bupati Ponorogo ini, Kajari mengaku belum mengetahuinya.
“Belum, belum nyampai saya, mungkin masih di Kasi Pidsus,”urai Sucipto.
Dari informasi yang berhasil dihimpun, surat panggilan telah dikirim Senin (21/04/2016) lalu, namun tersangka ke sembilan ini ditunggu hingga hari Kamis (29/04/2016) tidak nampak datang ke Kantor Kejaksaan Negeri Ponorogo.
Tersangka hanya mewakilkan pengacaranya, Indra Priangkasa untuk mengantarkan surat tentang ketidakhadiran Yuni Widyaningsih dengan alasan dalam keadaaan sakit.
Diketahui, kasus korupsi DAK senilai Rp 8,1 miliar ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 2.5 miliar dan menyeret 8 terpidana masuk dalam hotel prodeo dan menyisakan 1 orang yang hingga saat ini masih bebas berkeliaran diluar.(wad/kanalponorogo)