Home / Hukrim

Kamis, 2 Februari 2017 - 05:45 WIB - Editor : redaksi

Kejari Terima Berkas Perkara Penganiayaan Yang Melibatkan Mantan Ketua Panwaslu Ponorogo

Dedy Agus Octavianto

Dedy Agus Octavianto

Dedy Agus Octavianto

KANALPONOROGO.COM : Berkas perkara kasus penganiayaan yang melibatkan mantan ketua Panwaslukab Ponorogo AS(48) warga Tonatan, Kecamatan/Kabupaten Ponorogo dengan korban Bambang S(46) warga Slahung, telah masuk di Kejari Ponorogo.

Telah dikirimnya berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ponorogo tersebut disampaikan Kasatreskrim Polres Ponorogo AKP Rudi Darmawan.

“Sudah, sudah kita kirim ke Kejaksaan, kita menunggu untuk selanjutnya, perlu ada revisi apa langsung dinyatakan lengkap,”ucap AKP Rudi Darmawan kepada kanalindonesia.com.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (Kejari) Ponorogo Dedy Agus Octavianto saat ditemui diruanganya mengatakan, jika berkas sudah diterimanya dan saat ini dalam penelitian pihaknya.

Baca Juga :  Polisi Grebeg Judi Sabung Ayam Sambit

“Kita sudah menerima berkasnya, namun saat ini masih kita teliti,”ucao Dedy kepada kanalindonesia.com.

Dari hasil penelitian sementara tersebut, Dedy mengatakan jika berkas sudah memenuhi untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Ponorogo, karena menurutnya sudah memenuhi baik syarat formil maupun materiil.

“Secara formil dan materiil telah memenuhi, karena ada bukti, ada keterangan visum dan ada saksi, sehingga dalam waktu dekat akan segera kita limpahkan ke PN,”terang Dedy.

Pun demikian Berkas Perkara (BAP) tersebut belum dinyatakan P21, karena masih akan dilakukan sedikit revisi dan akan dikonsultasikan dengan pihak penyidik dari Polres Ponorogo.

Baca Juga :  Layani Judi Togel Via HP, Warga Singosaren Ponorogo Diciduk Polisi

“Kan ada waktu 14 hari dari penyerahan oleh penyidik, ini ada sedikit yang perlu kita tanyakan kembali kepada penyidik, dan mungkin ada sedikit revisi,”urai Dedy Agus Octavianto tanpa merinci secara detail yang perlu dilakukan revisi tersebut.

Sementara saat ditanya apakah kemungkinan dilakukan penahanan terhadap tersangka, Dedy menjelaskan jika saat ini masih dalam wewenang penyidik kepolisian.

“Ini masih menjadi wewenang penyidik,”pungkasnya.(AD)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental Dibekuk Polisi

Hukrim

Merasa Tertipu, Empat Karyawan Yayasan Laporkan Bosnya ke Polisi

Hukrim

Jual Miras, Warga Balong Dicokok polisi

Hukrim

Maling Satroni Rumah Pengusaha Travel

Hukrim

Jual Drum Aspal Bekas, Nikmati Pensiun Dalam Penjara

Hukrim

Jelang Lebaran, Kapolres Himbau Masyarakat Lebih Waspada

Hukrim

Gelar Judi Dadu, Enam Warga Ngebel Dicokok Polisi

Hukrim

Menunggu Pembeli Kayu Hutan Tanpa Dokumen, Warga Badegan Digelandang ke Kantor Polisi