Diduga Tilep Dana PNPM, Warga Jenangan Ditahan
KANALPONOROGO-Kejari Ponorogo menahan Puji Lestari (35) warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, karena diduga telah menilep dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp 158.534.900,-, Kamis(03/09).
“Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka, yang merupakan perkara limpahan dari Polres Ponorogo,”ucap Kasie Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabibi saat mendampingi Kajari Ponorogo Sucipto.
Terungkapnya kasus tersebut karena dari sebagian pengaju kredit ternyata tidak masuk dalam daftar anggota kelompok simpan pinjam, sehingga ada dana Rp 158.534.900,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.
“Ada sejumlah nama peminjam yang tidak masuk dalam daftar anggota kelompok, sehingga ditengarai ada penyelewengan anggaran, ini yang masih kita dalami,”ucap Heppy Alhabiby kepada kanalponorogo.
Ditambahkanya, Kejari melakukan penahanan karena sebelumnya memperoleh informasi, bahwa ada upaya dari tersangka untuk melarikan diri dengan berencana daftar sebagai TKI.
Untuk mendapatkan dana jutaan rupiah dari PNPM tersebut tersangka membentuk tujuh kelompok simpan pinjam perempuan yang kesemuanya diketuai sendiri.
Ketujuh kelompok tersebut adalah Dahsat yang mengajukan proposal dengan nilai Rp 50 juta, Inova dengan nilai Rp 20 juta, kelompok Dewi Sartika dengan nilai Rp 50 juta, kelompok Anggrek dengan nilai Rp 45 juta, kelompok Idola dengan nilai pengajuan Rp 50 juta dan kelompok Dara dengan nilai Rp 25 juta. Total pengajuan proposal tersebut mencapai Rp 280 juta, dan yang disetujui sebesar Rp 275 juta.
“Karena pertimbangannya sudah P21 sejak 6 lalu, selain masih hamil diharapkan dapat mengembalikan uang yang dikorupsi. Tapi ternyata tidak bisa mengembalikan alasannya sudah habis. Maka kami lakukan penahanan,“ kata Happy Alhabiby.
Penahanan tersangka merupakan perintah dari Kajari Ponorogo, Sucipto, yang sebelumnya pihak tersangka melalui kuasa hukumnya Siswanto telah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak.
“ Info yang disampaikan Kasi Pidsus, Kajari menolak permohonan peangguhan penahanan klien kami. Tapi selaku tersangka PNPM klien kami siap untuk ditahan di LP Ponorogo. Padahal saat ini punya anak yang baru berumur 6,5 bulan. Nanti saya lihat gimana perkembangannya,” kata Siswanto.
Atas perbuatanya tersebut ibu muda satu anak ini akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi, dan diancam kurungan penjara minial 1 tahun untuk pasal 3 dan minimal 4 tahun untuk pasal 2. (K-1)