Home / Hukrim / News

Kamis, 3 September 2015 - 15:40 WIB - Editor : redaksi

Diduga Tilep Dana PNPM, Warga Jenangan Ditahan

KANALPONOROGO-Kejari Ponorogo menahan Puji Lestari (35) warga Desa Plalangan, Kecamatan Jenangan, karena diduga telah menilep dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri senilai Rp 158.534.900,-, Kamis(03/09).

 “Hari ini kita lakukan penahanan terhadap tersangka, yang merupakan perkara limpahan dari Polres Ponorogo,”ucap Kasie Pidsus Kejari Ponorogo Heppy Alhabibi saat mendampingi Kajari Ponorogo Sucipto.

Terungkapnya kasus tersebut karena dari sebagian pengaju kredit ternyata tidak masuk dalam daftar anggota kelompok simpan pinjam, sehingga ada dana Rp 158.534.900,- yang tidak bisa dipertanggungjawabkan oleh tersangka.

“Ada sejumlah nama peminjam yang tidak masuk dalam daftar anggota kelompok, sehingga ditengarai ada penyelewengan anggaran, ini yang masih kita dalami,”ucap Heppy Alhabiby kepada kanalponorogo.

Ditambahkanya, Kejari melakukan penahanan karena sebelumnya memperoleh informasi, bahwa ada upaya dari tersangka untuk melarikan diri dengan berencana daftar sebagai TKI.

Baca Juga :  Penjudi dan Akademisi Dalam Pertaruhan Pilkada 2015

Untuk mendapatkan dana jutaan rupiah dari PNPM tersebut tersangka membentuk tujuh kelompok simpan pinjam perempuan yang kesemuanya diketuai sendiri.

Ketujuh kelompok tersebut adalah Dahsat yang mengajukan proposal dengan nilai Rp 50 juta, Inova dengan nilai Rp 20 juta, kelompok Dewi Sartika dengan nilai Rp 50 juta, kelompok Anggrek dengan nilai Rp 45 juta, kelompok Idola dengan nilai pengajuan Rp 50 juta dan kelompok Dara dengan nilai Rp 25 juta. Total pengajuan proposal tersebut mencapai Rp 280 juta, dan yang disetujui sebesar Rp 275 juta.

 “Karena pertimbangannya sudah P21 sejak 6 lalu, selain masih hamil diharapkan dapat mengembalikan uang yang dikorupsi. Tapi ternyata tidak bisa mengembalikan alasannya sudah habis. Maka kami lakukan penahanan,“ kata Happy Alhabiby.

Baca Juga :  Dewan Anggap RSUD dr Harjono Belum Mampu Kelola BLUD

Penahanan tersangka merupakan perintah dari Kajari Ponorogo, Sucipto, yang sebelumnya pihak tersangka melalui kuasa hukumnya Siswanto telah mengajukan penangguhan penahanan namun ditolak.

“ Info yang disampaikan Kasi Pidsus, Kajari menolak permohonan peangguhan penahanan klien kami. Tapi selaku tersangka PNPM klien kami siap untuk ditahan di LP Ponorogo. Padahal saat ini punya anak yang baru berumur 6,5 bulan. Nanti saya lihat gimana perkembangannya,” kata Siswanto.

Atas perbuatanya tersebut ibu muda satu anak ini akan menjalani penahanan pertama selama 20 hari kedepan dan dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU No 31 tahun 1999 Jo UU No 20 tahun 2011 tentang tindak pidana korupsi, dan diancam kurungan penjara minial 1 tahun untuk pasal 3 dan minimal 4 tahun untuk pasal 2. (K-1)

Share :

Baca Juga

News

Belasan Kios Kayu Pasar Sayur Magetan Ludes Terbakar

Headline

Bhabinkamtibmas Peduli Covid 19 Buka Rumah Pintar

Birokrasi

KPU Tetapkan Empat Paslon Lolos Verifikasi

Peristiwa

Terima SMS Dari Wanita Lain, Warga Mojomati Ditemukan Tewas Gantung Diri

Peristiwa

Hidup Sebatang Kara, Nenek Sumi Ditemukan Tewas Membusuk di Rumahnya

Headline

Masih ada yang melanggar Protokol Kesehatan, Sipropam Polres Ponorogo Gelar Operasi kembali

News

Nomor Urut 1, Sugiri Yakin Juara

Peristiwa

Rem Blong, Pengendara Motor Tewas Terlindas Truk Fuso di Suramadu