Home / Hukrim / News

Senin, 3 Agustus 2015 - 23:15 WIB - Editor : redaksi

Sidang Kasus DAK Ponorogo, Pengadilan Tipikor Jatuhkan Vonis

KANALPONOROGO-Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Nur Sasongko, Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo, dan Hartoyo, terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dindik Ponorogo dalam proyek pengadaan alat peraga pendidikan, Senin (03/8).

Direktur CV Global Inc Nur Sasongko dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan penjara, tiga terdakwa Keke Aji Novelyn, Anang Prasetyo dan Hartoyo masing masing mendapatkan vonis 1 tahun penjara dengan denda Rp 50 juta dan subsidier 1 bulan penjara.

Dengan vonis yang telah dibacakan dalam sidang tersebut, penasehat hukum terdakwa yang berasal dari CV Global Inc Suryono Pane kepada kanalponorogo mengatakan, semua klienya menyatakan menerima putusan yang telah dibacakan majelis hakim.

“Dari apa yang diputuskan majelis hakim hari ini, kami selaku kuasa hukum menyatakan menerima dan tidak mengajukan banding,”ucap Suryono Pane.

Suryono Pane menyatakan, dengan tidak mengajukan banding ia menganggap kasus ini telah memiliki keputusan hukum (inkrah). Dia berharap nanti semua klienya bisa mendapatkan hak-hak yang semestinya mereka terima, yang diantaranya keringanan hukuman atau remisi dan lainya.

Baca Juga :  Polsek Ponorogo Melaksanakan Pengamanan Pendistribusian Cadangan Pangan Pemerintah

Selain itu, Suryono berharap hukuman yang dijalani klienya bisa segera selesai dan mereka bisa kembali berkumpul dengan keluarganya. Suryono tidak berharap prosesnya justru akan berkepanjangan dan hukuman yang diterima klienya akan lebih lama bilamana tidak menerima putusan yang telah ditetapkan majelis hakim dan mengajukan banding.

“Sengaja tidak mengajukan banding, karena kami berharap agar klien kami bisa segera selesai dalam menjalani hukumanya. Sehingga mereka bisa segera kembali berkumpul dengan keluarganya,”terang Suryono.

Sementara itu Agus Kurniawan salah satu tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa secara materiil pihaknya bisa menerima keputusan majelis hakim.

“Ya secara materiil kita bisa menerima apa yang menjadi keputusan majelis hakim,”ucap Agus Kurniawan.

Dikatakanya,bahwa majelis hakim telah mengambil alih dan sependapat dengan argumentasi yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU),”bahwa yang kami argumentasikan dalam tuntutan itu telah diambil alih oleh majelis,”terang Agus Kurniawan.

Baca Juga :  Kebut Kasus LPDB, Kejati Jatim Periksa 22 Saksi di Ponorogo

Agus mengatakan, untuk menanggapi putusan itu, meskipun secara materiil bisa menerima, tapi juga masih berpikir-pikir untuk beberapa hal. “Apakah benar yang diambil alih sudah semuanya atau ada yang luput,”ungkapnya.

Disebutkanya, hal-hal yang meringankan dan yang memberatkan yang kita uraikan telah diambil alih majelis hakim.

Para terdakwa dipersidangan telah mengakui, menyesali dan telah berupaya untuk mengembalikan semua hasil yang dinikmatinya.

Yang menjadi pertimbangan terakhir,  dia telah berperan membantu penegak hukum untuk mengurai tindak pidana (Justice collaborator) korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) yangtelah merugikan keuangan negara miliaran rupiah ini.

Dijelaskanya, dari keputusan yang dijatuhkan majelis kepada tujuh tersangka kasus DAK ini, nanti akan dievaluasi untuk diterapkan bagi perkara dua orang tersangka lainnya yang memiliki peran sangat pentin dalam dalam poses pengadaan alat peraga pendidikan di Dinas Pendidikan Ponorogo ini.(K-1)

 

Share :

Baca Juga

Birokrasi

OTT Prona, Ratusan Kades dan Perangkat Demo BPN

Hukrim

Polisi Amankan Pelaku Prostitusi di Warung Yang Berada di Kedung Banteng

News

Nekat, Gelar Judi Dadu Dekat Mapolres

Peristiwa

Penambang Pasir Diduga Hanyut di Sungai Galok Sukorejo

News

KPUD Ponorogo Tetapkan DPT Pilkada

Citizen Journalism

Penghargaan Kapolres Ponorogo kepada Istri Anggota Polsek Ngrayun

Mataraman

Festial Balon Udara Mampu Turunkan Peepasan Balon Udara liar

Peristiwa

Derita Kanker Otak, TKI Malaysia Asal Ponorogo Meninggal