KANALPONOROGO-Tiga terdakwa dugaan kasus korupsi
Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo akan
menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya besuk
Selasa(28/04/2015).
Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013 Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo akan
menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya besuk
Selasa(28/04/2015).
Mereka akan menghadapi sidang dengan agenda pembacaan dakwaan
yang telah disiapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Ponorogo.
yang telah disiapkan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri
Ponorogo.
“Kita sudah dapat jadwal sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya
untuk kasus DAK, besuk kita menyidangkan untuk 3 terdakwa,” ujar Kepala
Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto,Senin(27/04/2015).
untuk kasus DAK, besuk kita menyidangkan untuk 3 terdakwa,” ujar Kepala
Kejaksaan Negeri Ponorogo Sucipto,Senin(27/04/2015).
Tiga tersangka yang akan menjalani sidang besuk adalah Nur
Sasongko yang merupakan direktur CV Global Inc produsen alat peraga, Son
Sudarsono Ketua Panitia Pengadaan, dan Marjuki sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen(PPK).
Sasongko yang merupakan direktur CV Global Inc produsen alat peraga, Son
Sudarsono Ketua Panitia Pengadaan, dan Marjuki sebagai Pejabat Pembuat
Komitmen(PPK).
Happy menyatakan, dalam pelaksanaan persidangan nanti, tim JPU
yang beranggotakan empat orang akan mengikuti sidang secara bergantian. Happy
tidak merinci jaksa yang akan mengikuti sidang perdana. Secara teknis, kata
dia, hal itu akan diatur sesuai agenda dan srategi yang disiapkan.
yang beranggotakan empat orang akan mengikuti sidang secara bergantian. Happy
tidak merinci jaksa yang akan mengikuti sidang perdana. Secara teknis, kata
dia, hal itu akan diatur sesuai agenda dan srategi yang disiapkan.
“JPU nanti saya sendiri (Happy) , Agus Kurniawan, Safruddin dan
Tartilah. Tapi tidak langsung empat jaksa yang ikut dalam persidangan. Yang
jelas tim ini sudah satu suara dan harus kompak dulu,” ungkapnya.
Tartilah. Tapi tidak langsung empat jaksa yang ikut dalam persidangan. Yang
jelas tim ini sudah satu suara dan harus kompak dulu,” ungkapnya.
Menurut Happy, sejauh ini lokasi tahanan yang digunakan masih mengikuti
penetapan hakim dari Tipikor sehingga belum dilakukan pemindahan para terdakwa
dari Rutan Kelas II Ponorogo. Sebab ada peluang untuk memindah mereka dari
rutan Ponorogo ke Lapas Medaeng yang lokasinya lebih dekat. Kejari Ponorogo
akan mengikuti ketetapan pihak pengadilan soal lokasi penahanan nantinya.
penetapan hakim dari Tipikor sehingga belum dilakukan pemindahan para terdakwa
dari Rutan Kelas II Ponorogo. Sebab ada peluang untuk memindah mereka dari
rutan Ponorogo ke Lapas Medaeng yang lokasinya lebih dekat. Kejari Ponorogo
akan mengikuti ketetapan pihak pengadilan soal lokasi penahanan nantinya.
“Kita mengikuti saja. Tapi kalau harus pindah ke Medaeng justru
akan memakan lebih banyak waktu. Meski dekat dengan lokasi sidang tapi akan
jadi lama karena harus ada proses administrasi untuk pinjam terdakwa yang akan
disidang. Padahal kita butuh cepat. Belum macetnya. Lebih efisien kalau tetap
ditahan di Rutan Ponorogo. Untuk hartoyo yang kita pindah ke Lapas Mojokerto
kita biarkan tetap di sana,”urai Happy. (K-1)
akan memakan lebih banyak waktu. Meski dekat dengan lokasi sidang tapi akan
jadi lama karena harus ada proses administrasi untuk pinjam terdakwa yang akan
disidang. Padahal kita butuh cepat. Belum macetnya. Lebih efisien kalau tetap
ditahan di Rutan Ponorogo. Untuk hartoyo yang kita pindah ke Lapas Mojokerto
kita biarkan tetap di sana,”urai Happy. (K-1)