Polres Ponorogo Amankan Penambang Tanpa Izin
KANALPONOROGO-Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan HMN(50) warga Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan karena mengoperasikan tambang galian C-nya yang belum berizin.
Selain itu, polisi juga melakukan penutupan paksa terhadap usaha tambang galian C yang berada di Dusun Bandel, Desa Kemiri, Kecamatan Jenangan, Ponorogo, karena penambang tidak mengindahkan kesepakatan untuk menghentikan operasional tambang sampai memiliki izin dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dari lokasi pertambangan polisi mengamankan satu unit ekskavator merk Komatsu warna kuning, uang tunai Rp 4,5 jt yang merupakan hasil penjualan pasir pada hari itu dan empat buah jerigen ukuran 35 liter bekas solar.
“Pelaku kami tangkap dan kami periksa, sedangkan peralatan yang ada kami sita,” ungkap AKP Hasran.
Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran menyatakan, penutupan paksa tambang di Desa Kemiri merupakan tindak lanjut atas instruksi pimpinan.
“Polisi menangkap tangan pelaku pertambangan tanpa dilengkapi izin menggunakan ekskavator dan BBM solar bersubsidi,” ungkap AKP Hasran.
Terkait hal ini, polisi akan segera memeriksa saksi-saksi serta melakukan gelar perkara atas kasus ini. “Diduga pelaku melanggar ketentuan Pasal 158 UU RI nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba,” ujar AKP Hasran.
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka diperintahkan wajib lapor. Pertimbangannya, pelaku telah mengajukan surat permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke Dinas Perizinan Provinsi Jatim sejak 20 Oktober lalu namun hingga saat ini belum ada jawaban.(wad/kanalponorogo)