Home / Hukrim / Nasional / News

Selasa, 2 Februari 2016 - 22:20 WIB - Editor : redaksi

Pengacara Yakin Rita Bebas

Poniyati tunjukan foto Rita foto : kanal ponorogo

KANALPONOROGO-Direktur Eksekutif Migrant Institute, Adi Candra Utama dan Pengacara Rita Krisdianti(27), TKW asal Ponorogo yang terjerat kasus narkoba di pengadilan Penang, Malaysia, yakin Rita Krisdianti bebas dari hukuman mati.

Diakatakan Adi Candra Utama, pada pembelaan di pengadilan tingkat pertama di Penang, Malaysia, pengacara Rita, Kong Kek Chen dari Azura Laaw Office, mengajukan sejumlah poin yang diyakini bisa membebaskan Rita dari hukuman mati.

Ditambahkanya, dalam pembelaanya, Kong Ke Chen telah mengajukan lima poin pembelaan diantaranya tentang kepemilikan barang bukti berupa koper berisi narkotika dimana Rita tidak memiliki kuncinya.

Baca Juga :  Rumah Warga Pulung Hangus Terbakar Saat Ditinggal Mengairi Sawah

Kedua, dalam proses peradilan sebelumnya tidak pernah disebut kepemilikan barang tersebut, ketiga terjadi penyitaan telepon seluler milik Rita, padahal isi percakapan maupun pesan singkat di ponsel Rita bisa jadi alat untuk memperingan hukuman, keempat, Rita hanyalah korban bujuk rayu sindikat narkoba dari ketidaktahuannya atas rute perjalanannya.

Pengacara itu juga mengajukan analisis hukum yang membandingkan kasus Rita dengan tiga kasus serupa di Pengadilan Putra Jaya, Kuala Lumpur, yang memutuskan para terdakwanya bebas tanpa syarat.

Baca Juga :  Presiden Jokowi: Pasar Seni Sukawati Siap Terima Wisatawan

“Dengan argumentasi ini pengacara berdalil bahwa seharusnya Rita dapat dibebaskan dari ancaman hukuman mati sebagaimana didakwakan (di dalam Kanun Dadah 1952 pasal 39B tentang Penyelundupan Narkoba),” ungkap Adi kepada kanalponorogo melalui telephone seluler, Senin (01/02/2016).

Dikatakannya, sidang akan dilanjutkan pada 26 Februari mendatang, dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim di pengadilan setempat.

“Kalau putusan tanggal 26 Februari itu kan masih di pengadilan tingkat pertama. Kalau memang keberatan dengan vonis, masih ada upaya banding dan kasasi. Argumentasi itu yang terus kita dorong,” jelas Adi.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Guru Aniaya Suami Hingga Tewas, Divonis 6, 5 Tahun

Headline

Penutupan Latnis dan Latja Siswa SIP Angkatan 52

Hukrim

Pencuri Spesialis Rumah Kosong Bobol Milik Warga Balong

Peristiwa

Warga Jambon tewas Tersambar Petir Saat Menggarap Sawah

Nasional

Ratusan Anggota Polisi dan TNI Siap Amankan Peringatan May Day

Militer

Geliat Kegiatan Ekonomi Telah Mulai Tampak Di Dusun Dalangan Desa Sooko

Hukrim

Polisi Ringkus 3 Pelaku Curanmor dan Satu Penadah

News

DPD Perindo Ponorogo Gelar Bazar Sembako Murah