Home / Hukrim

Senin, 23 Januari 2017 - 21:00 WIB - Editor : redaksi

Sidang Korupsi DAK, JPU Datangkan 9 Saksi dari Diknas Ponorogo

Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie ( foto : kanalponorogo.com)

Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie ( foto : kanalponorogo.com)

Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Heppy Alhabibie ( foto : kanalponorogo.com)

KANALPONOROGO.COM : Pengadilan Tipikor Surabaya, menggelar sidang kasus korupsi Dana Alokasi Khusus(DAK) Dindik 2012 -2013 dalam proyek pengadaan alat peraga sekolah dasar dengan agenda pemeriksaan saksi yang berasal dari Dinas Pendidikan (Dindik) Ponorogo, Senin (23/01/2017).

Dalam sidang dengan terdakwa ke delapan yaitu mantan Wakil Bupati (Wabup) Ponorogo Yuni Widyaningsih, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo mendatangkan 9 orang saksi yang saat pengadaan menjadi anggota panitya pengadaan dan pengawas barang.

Sidang yang dimulai dari pukul 13.00 WIB dan berakhir sekira pukul 15.30 WIB tersebut bergantian kesembilan saksi dimintai keterangan seputar proyek pengadaan barang (alat peraga pendidikan sekolah dasar) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2012 dan 2013.

Baca Juga :  Personil Gabungan Polsek Jajaran Rayon 3 bersama TNI Melaksanakan Razia Knalpot Tidak Sesuai Spesifikasi

“Ya hari ini tadi sidang di Pengadilan Tipikor dengan agenda memintai keterangan saksi dari Dinas Pendidikan,”ucap Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo, Heppy Alhabibie kepada kanalindonesia.com saat dikonfirmasi melalui sambungan telephone seluler.

Ditambahkan Heppy, jika dari keterangan saksi menyatakan dan membenarkan jika proyek pengadaan alat peraga tersebut memang ada.

Selain mendatangkan saksi, JPU juga membawa barang bukti alat peraga yang diduga tidak sesuai dengan spek.

Sebelumnya ( pekan kemarin)  JPU telah mendatangkan 7 orang saksi dari Sekolah Dasar penerima alat peraga yang diterimanya tahun 2012 dan 2013 lalu.

Diketahui, sidang yang menyeret 9 orang terdakwa yang berasal dari Diknas Ponorogo dan dari CV Global Inc yang merupakan pemenang lelang. Dalam kasus ini 8 orang lainya telah menjalani proses hukum dan bahkan ada yang sudah keluar dari penjara, namun terdakwa ke 8 yaitu mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih yang selama ini disebut-sebut sebagai aktor intelektual dan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 23 Desember 2014 silam baru mulai menjalani proses hukum.

Baca Juga :  Polsek Sambit Amankan Pelaku Illegal Loging

Sidang dengan terdakwa yang akrab disapa Mbak Ida dalam proyek senilai Rp 8,1 miliar ini baru berlangsung beberapa waktu lalu.

Sementara itu, salah satu staf di Dinas Pendidikan (Diknas) Ponorogo membenarkan jika 9 orang staf Diknas Ponorogo berangkat ke Surabaya untuk menjadi saksi dalam kasus korupsi DAK ini.

“Ia benar ada sembilan staf Diknas yang berangkat ke Surabaya untuk menjadi saksi,”ucap salah satu staf Diknas Ponorogo kepada kanalindonesia.com yang berpesan agar namanya tidak disebutkan.(KI-01)

Share :

Baca Juga

Hukrim

Mengaku Dicabuli Oknum Guru, Seorang Siswi Hamil

Hukrim

Kasus Humas Pemkab Ponorogo, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Hukrim

Kasus Sawoo, Usai Tetapkan Dua Tersangka Pekan Ini Kejari Periksa 8 Saksi

Hukrim

Kasus DAK, Eks Wabup Mangkir Panggilan Kejari

Hukrim

Ops Camer Semeru 2016, Polres Jombang Ringkus 57 Pelaku Kriminalitas

Hukrim

Pengadilan Tipikor Bacakan Tuntutan Tiga Pejabat Dindik

Hukrim

Kejari Periksa Wabup Dalam Kasus Korupsi DAK

Hukrim

Korban Pencabulan, Terungkap Setelah Tiga Bulan Hamil