Tersangka Korupsi RSUD dr Hardjono Dikenakan Wajib Lapor
KANALPONOROGO.COM : Penyidik Polres Ponorogo secara maraton untuk bisa segera menyelesaikan kasus dugaan korupsi RSUD Dr Hardjono Ponorogo jilid III.
Kasus yang penanganannya sejak tahun 2013 silam dan telah beberapa kali berganti Kapolres ini, memasuki jilid III dengan menghadirkan 4 tersangka guna menjalani pemeriksaan.
Mereka adalah Budi Waskita, Budi Darmawan dan Dewanto Eko Putro. Ketiganya adalah pejabat Pemkab Ponorogo dan satu tersangka bernama Dudung, dari PT. Duta Graha Indah (DGI).
Ke empat tersangka yang sudah menjalani pemeriksaan maraton selama 3 hari pekan kemarin, kini dikenai wajib lapor ke Unit III Pidkor Reskirm Polres Ponorogo seminggu dua kali yaitu tiap hari Kamis dan Senin.
“Mereka wajib lapor, tiap Senin dan Kamis,” terang salah seorang penyidik Polres Ponorogo.
Dalam kasus rumah sakit plat merah jilid I dan II ini, sudah ada 4 orang yang telah menjalani persidangan.
Dari keempatnya tersebut, satu orang meninggal dunia saat proses penyidikan ( alm Kusnowo), satu orang yaitu Yuni Suryadi, mantan Dirut RSUD yang divonis 1,4 tahun, menyatakan banding, dr. Praminto Nugroho divonis 1,6 bulan dan vonis bebas murni untuk drg. Priyo Langgeng Tribinuko.
Seperti diketahui, pembangunan RSUD yang menelan biaya hingga Rp 200 miliar itu, dinilai penuh rekayasa dan penyimpangan, khususnya dalam alokasi anggaran.
Pembangunan RSU tertua di Ponorogo itu, menurut Heru, dalam perencanaannya menelan dana sebesar Rp 280 miliar. Namun karena dana dari APBN belum mencukupi maka mega proyek itu dialokasikan multi years dengan sharing dana dari APBN dan APBD I dan II 2008-2010, sebesar Rp 84 miliar,dan APBN Rp 60 miliar.
Yang sangat mencolok dari pembangunan gedung itu adalah rencana dibangun 6 lantai untuk ruangan IRNA dan GAKIN, ternyata baru dibangun 3 lantai yang kemudian dilanjut 4 lantai dan pembangunannya sudah mandeg.(AD)