Home / Hukrim

Minggu, 1 Maret 2015 - 00:04 WIB - Editor : redaksi

Kasus DAK, Diduga Ada Interverensi Terhadap Tersangka

KANALPONOROGO- Penanganan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus
(DAK) 2012 dan 2013 Dindik Ponorogo yang terkesan lamban dan tebang pilih,
membuat para penasehat hukum para tersangka merasa memiliki kesempatan untuk
menempuh berbagai upaya agar klien mereka bisa bebas atau meringankan tuntutan
yang akan ditimpakan kepada klien masing-masing.

Bahkan dari langkah yang ditempuh para penasehat hukum ini
menimbulkan perang urat saraf diantara mereka, padahal para penasehat hukum ini
seharusnya berhadapan dengan jaksa.
Terjadinya perang urat saraf antar penasehat hukum tersangka
kasus DAK ini sebagaimana disampaikan, Hartono, salah satu pengacara yang
menjadi penasehat hukum mantan Kadindik Ponorogo Supeno dan dua orang stafnya
yang kini telah jadi tersangka dan ditahan di Rutan Ponorogo.
Disebutkanya, pihaknya melihat gelagat adanya intervensi sejak
beberapa waktu lalu. Ia mengaku melihat sendiri kehadiran tim pengacara salah
satu tersangka mendatangi rutan untuk menemui kliennya.
“Awal Januari lalu saya memergoki mereka di rutan. Padahal,
tidak ada klien mereka yang ada di sana, hanya ada klien saya dan klien
pengacara lain. Belakangan saya ketahui, mereka meminta agar klien saya tidak
memojokkan klien tim pengacara itu yang juga merupakan tersangka kasus DAK dan
sampai saat ini belum ditahan,” ujar Hartono.
Selain memergoki sendiri, Hartono juga mendapat informasi dari
orang terpercaya yang menyatakan bahwa kliennya akan dibujuk oleh tim pengacara
yang sama untuk tidak mengaitkan diri mereka dengan Wabup Yuni Widyaningsih
dalam pemeriksaan-pemeriksaan yang dilakukan kejaksaan.
Bahkan, kata Hartono, sumbernya yang merupakan petinggi partai
terkemuka di Ponorogo ini juga menyatakan bahwa tim pengacara tersebut berupaya
mempengaruhi agar Supeno dan kawan-kawan tidak lagi menggunakan dirinya.
“Mereka ingin membuang saya. Mereka menawarkan membiayai seluruh ongkos yang
keluar dari proses hukum untuk ketiga klien saya (Supeno, Son Sudarsono dan
Marjuki),” katanya.
Dikatakannya, selain dalam bentuk laporan lisan orang-orang
kepercayaannya, ia juga mengetahui adanya intervensi terhadap tersangka lain
dari CV Global Inc. “Di BAP tersangka Sasongko, pernyataan soal adanya campur
tangan tim pengacara tersangka lain jelas tersurat,” ujarnya.
Menurut Hartono, tindakan ini jelas melanggar kode etik profesi.
Ini karena tim pengacara tersebut telah melakukan menuver di luar sidang. Namun
ia menyatakan tidak akan meniru langkah tim pengacara tersebut. Ia juga tidak
akan membalas atau melaporkan tindakan tersebut ke organisasi profesi yang ada.
“Seharusnya kan para pengacara ini nanti perang melawan jaksa. Lha ini kok
malah memerangi orang yang ada di pihak yang sama. Ini sangat saya sayangkan.
Bagaimana penegakan hukum bisa dilakukan kalau langkah-langkah seperti ini
dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Indra Priangkasa, pengacara yang menjadi
penasehat hukum Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih membantah dirinya atau timnya
pernah melakukan kunjungan ke rutan Ponorogo untuk menemui para tersangka DAK.
Menurutnya, ia tidak pernah ada kepentingan untuk menemui para tersangka DAK di
rutan. Apalagi, ia juga tidak pernah mengenal para tersangka itu sebelumnya.
“Ah ndak pernah itu. Tidak etis kalau saya
mengunjungi mereka. Kan mereka sudah punya pengacara sendiri. Sedangkan klien
saya kan hanya bu Wabup,” ujarnya.

Indra menyatakan, saat ini ia dan timnya sedang fokus untuk
melakukan persiapan menghadapi persidangan yang tidak lama lagi akan digelar di
Pengadilan Tipikor, Surabaya. “Yang jelas kami siap membuat bantahan setelah
adanya dakwaan di sidang nanti. Terutama soal penyalahgunaan wewenang oleh
klien saya. Penyalahgunaan seperti apa itu nanti yang akan kita cermati,”
ujarnya.(K-2)

Baca Juga :  Polisi Terbitkan SPDP Lima Tersangka Kasus RSUD dr Harjono

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ratusan Batang Kayu Hasil Hutan Tanpa Dokumen Disita Polres Ngawi

Hukrim

Polisi Ringkus Dua Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Hukrim

Polisi Terbitkan SPDP Lima Tersangka Kasus RSUD dr Harjono

Hukrim

Tebang Jati di Hutan, Kakek Sampung Diamankan Polres Ponorogo

Hukrim

Korupsi DAK, Kejari Tidak Hentikan Kasus Mantan Wabup

Hukrim

Pelaku Penipuan Studytour SMPN 1 Ditahan di Polres Ponorogo

Hukrim

Kasus DAK, Eks Wabup Mangkir Panggilan Kejari

Hukrim

Hilangnya Mobil di Magetan, Diduga Korban Membuat Laporan Palsu