KANALPONOROGO – Kasus dugaan korupsi alat peraga
pendidikan yang berasal dari dana
alokasi (DAK) tahun 2012 dan 2013 terus berlanjut.
pendidikan yang berasal dari dana
alokasi (DAK) tahun 2012 dan 2013 terus berlanjut.
Setelah berkas milik tujuh tersangka telah dinyatakan
sempurna dan lengkap (P21) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo pekan
ini akan melanjutkan penanganan kasus
yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 miliar dari jumlah total proyek sebesar Rp 8,1 miliar tersebut.
sempurna dan lengkap (P21) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo pekan
ini akan melanjutkan penanganan kasus
yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 miliar dari jumlah total proyek sebesar Rp 8,1 miliar tersebut.
Kejaksaan akan
melanjutkan DAK tahap 2 dan DAK jilid 2, artinya
melanjutkan pada tahap pertama dengan 8
tersangka kemarin. berarti akan ada penetapan tersangka baru pada
tahap dua pekan ini. Sedang jilid dua merupakan pendalaman kembali kasus alat peraga
pendidikan.
melanjutkan DAK tahap 2 dan DAK jilid 2, artinya
melanjutkan pada tahap pertama dengan 8
tersangka kemarin. berarti akan ada penetapan tersangka baru pada
tahap dua pekan ini. Sedang jilid dua merupakan pendalaman kembali kasus alat peraga
pendidikan.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Sucipto, menjelaskan untuk keperluan
tahap ke dua,
6 para tersangka kasus alat peraga
pendidikan,
pekan ini akan didatangkan ke kejaksaan, untuk dilakukan penyerahan berkas
dan tersangka ke pengadilan tindak
pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
Negeri (Kajari) Sucipto, menjelaskan untuk keperluan
tahap ke dua,
6 para tersangka kasus alat peraga
pendidikan,
pekan ini akan didatangkan ke kejaksaan, untuk dilakukan penyerahan berkas
dan tersangka ke pengadilan tindak
pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Pada kasus DAK tahap dua ini, semua tersangka kita datangkan ke kejaksaan,
untuk dilakukan penyerahan berkas dan tersangka kepada JPU,”ucap Kajari
Ponorogo, Sucipto.
untuk dilakukan penyerahan berkas dan tersangka kepada JPU,”ucap Kajari
Ponorogo, Sucipto.
Selain untuk keperluan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut juga akan
ada penetapan tersangka baru pada kasus DAK tahap dua ini, sedang untuk tersangka Hartoyo
yang sebelumnya di titipkan di lapas
madiun akan di pindah ke lapas Medaeng,
Surabaya.(K-1)
ada penetapan tersangka baru pada kasus DAK tahap dua ini, sedang untuk tersangka Hartoyo
yang sebelumnya di titipkan di lapas
madiun akan di pindah ke lapas Medaeng,
Surabaya.(K-1)