Kasus DAK Memasuki Tahap Dua

redaksi 10 Mar 2015 Hukrim

KANALPONOROGO – Kasus dugaan korupsi alat peraga
pendidikan yang berasal dari dana
alokasi (DAK) tahun 2012 dan 2013 terus berlanjut.
Setelah berkas milik tujuh tersangka telah dinyatakan
sempurna dan lengkap (P21) Kejaksaan Negeri(Kejari) Ponorogo pekan
ini akan melanjutkan penanganan  kasus
yang merugikan keuangan negara Rp 4,5 miliar dari jumlah total proyek sebesar Rp 8,1 miliar tersebut.
Kejaksaan akan
melanjutkan DAK tahap 2 dan DAK jilid 2, artinya
melanjutkan pada tahap pertama  dengan 8
tersangka kemarin. berarti akan ada penetapan tersangka baru  pada 
tahap dua pekan ini. Sedang jilid dua merupakan pendalaman kembali kasus alat peraga
pendidikan.
Kepala Kejaksaan
Negeri (Kajari) Sucipto, menjelaskan  untuk keperluan
tahap ke dua,
6 para tersangka  kasus alat peraga
pendidikan,
pekan ini akan didatangkan ke kejaksaan, untuk dilakukan  penyerahan berkas
dan tersangka ke  pengadilan tindak
pidana korupsi (Tipikor) Surabaya.
“Pada kasus DAK tahap dua ini, semua tersangka kita datangkan ke kejaksaan,
untuk dilakukan penyerahan berkas dan tersangka kepada JPU,”ucap Kajari
Ponorogo, Sucipto.
Selain untuk keperluan pelimpahan berkas ke jaksa penuntut juga akan
ada  penetapan tersangka baru pada kasus DAK tahap dua ini, sedang untuk tersangka Hartoyo
yang sebelumnya di titipkan  di lapas
madiun akan di pindah ke lapas Medaeng,
Surabaya.(K-1)