Kejari Tingkatkan Kasus Humas Pemkab ke Penyidikan

redaksi 10 Mar 2015 Hukrim

KANALPONOROGO– Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo
meningkatkan kasus dugaan korupsi Bagian Humas dan Protokol Pemerintahan
Kabupaten (Pemkab) Ponorogo dari penyelidikan ke penyidikan.

Setelah sempat terhenti beberapa bulan
karena masih menyelesaikan kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dindik, Kejari
Ponorogo akan memanggil 10 orang saksi yang akan diperiksa dalam waktu sepekan
ini.
Dalam kasus ini Kepala Kejaksaan Negeri
(Kajari) Ponorogo Sucipto menyatakan, pihaknya telah menemukan unsur
pelanggaran hukum.
“Kami sudah melihat indikasi kuat adanya
korupsi. Karena itu ditingkatkan menjadi penyidikan dalam rangka mengumpulkan
alat bukti dan keterangan saksi,” ucapnya kepada.
Kejari Ponorogo belum menetapkan
tersangka. Akan tetapi pihaknya telah melihat ada sejumlah nama yang nantinya
bakal menjadi tersangka. “Dari penyidikan ini nanti kita bisa menetapkan
tersangka dalam kasus ini. Pijakannya berupa alat bukti dan keterangan
saksi-saksi. Jumlahnya berapa orang, yah nanti saja lah,” ujar Sucipto.
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari
Ponorogo Agus Kurniawan ditemui diruang kerjanya, penyidikan ini merupakan
tindak lanjut atas berbagai temuan tim penyidik atas kasus yang telah dimulai
penanganannya sejak pertengahan September tahun lalu. Yaitu terkait dengan
penggunaan dana di satuan kerja (Satker) yang salah satunya berperan sebagai
corong Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
“Ini soal anggaran di satker tersebut
pada tahun 2013 dan 2014. Besaran dana hanya Rp 1 miliar lebih sedikit, tidak
sefantastis kasus DAK. Soal kerugian negara belum dihitung, apakah kita juga
butuh ahli atau tidak untuk menghitungnya, semua masih dikaji,” ungkap
Agus.
Ditambahkanya, pada pekan ini tim
penyidik akan fokus meminta keterangan dari para saksi yang berasal dari
perusahaan media yang bekerja sama dengan Bagian Humas dan Protokoler.
Sedangkan dari para PNS di Bagian Humas dan Protokoler yang terlibat masih
dalam penjadwalan.
Awak media yang sudah masuk dalam daftar
pemeriksaan akan dimintai keterangan soal besaran dana, cara pencairan dana
sampai bentuk dari surat pertanggungjawaban (SPJ) dari pencairan dana itu.
“Kita sudah temukan beberapa bentuk
pelanggaran hukumnya. Dari para saksi, akan diketahui soal penggunaan dana ini.
Bahkan sampai ke siapa yang menikmati dana-dana itu,” ujar Agus. (K-1)