Usut Kasus Humas, Kejari Ponorogo Gandeng Dewan Pers
KANALPONOROGO– Tim penyidik Kejaksaan
Negeri (Kejari) terus mengusut dugaan korupsi di Bagian Humas dan Protokol
Pemkab Ponorogo, dengan melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari
rekanan, perusahaan media dan PNS.
Negeri (Kejari) terus mengusut dugaan korupsi di Bagian Humas dan Protokol
Pemkab Ponorogo, dengan melakukan pemeriksaan terhadap belasan saksi dari
rekanan, perusahaan media dan PNS.
“Masih proses pemeriksaan saksi-saksi
bidang pengadaan baliho, yang media cetak dan elektronik kita jadwal ulang
minggu depan. Masih fokus ke saksi-saksi,” kata Agus Kurniawan, Kasi Intel
Kejari.
bidang pengadaan baliho, yang media cetak dan elektronik kita jadwal ulang
minggu depan. Masih fokus ke saksi-saksi,” kata Agus Kurniawan, Kasi Intel
Kejari.
Menurut Agus, karena menyangkut kerugian
negara yang harus dihitung besarannya, maka pihak penyidik akan menggandeng
Dewan Pers sebagai saksi ahli, karena ada kaitannya dengan pemuatan iklan
di media massa.
negara yang harus dihitung besarannya, maka pihak penyidik akan menggandeng
Dewan Pers sebagai saksi ahli, karena ada kaitannya dengan pemuatan iklan
di media massa.
Pihak penyidik mengaku tidak paham seluk
beluk pemasangan dan pembayaran iklan di media massa.
beluk pemasangan dan pembayaran iklan di media massa.
“ Waktu lidik ( penyelidikan) memang
kami butuhkan ahli dalam bidang pers. Makanya kita akan koordinasi dengan
Dewan Pers ( saksi ahli). Sejauh mana konteksnya gimana dengan iklan
itu. Apa syarat iklan di media massa. Ketika kita mengejar pihak yang
diuntungkan, ini melawan hukum atau tidak ?,”ucapnya.
kami butuhkan ahli dalam bidang pers. Makanya kita akan koordinasi dengan
Dewan Pers ( saksi ahli). Sejauh mana konteksnya gimana dengan iklan
itu. Apa syarat iklan di media massa. Ketika kita mengejar pihak yang
diuntungkan, ini melawan hukum atau tidak ?,”ucapnya.
Ditegaskanya, jika ditemukan perbuatan
yang merugikan keuangan negara, berarti melanggar pasal 2 UU korupsi terpenuhi.
yang merugikan keuangan negara, berarti melanggar pasal 2 UU korupsi terpenuhi.
“Beberapa iklan ini jika langgar hukum
memenuhi unsurnya tidak, ada unsur menguntungkan orang lain. Dari pihak
Dewan Pers nanti apakah berita dianggap iklan atau tidak, itu kan ahlinya
mereka. Kami tidak miliki ahli di bidang itu,” terang Agus.
memenuhi unsurnya tidak, ada unsur menguntungkan orang lain. Dari pihak
Dewan Pers nanti apakah berita dianggap iklan atau tidak, itu kan ahlinya
mereka. Kami tidak miliki ahli di bidang itu,” terang Agus.
Sedangkan dari pemeriksaan para saksi,
kata Agus, memunculkan nama baru yang akan diklarifikasi. Karena yang dikejar
dalam kasus itu pertanggungjawabannya yang ada kaitannya dengan kerugian negara.
kata Agus, memunculkan nama baru yang akan diklarifikasi. Karena yang dikejar
dalam kasus itu pertanggungjawabannya yang ada kaitannya dengan kerugian negara.
Dari alokasi dana Humas dan Protokol Pemkab Ponorogo tahun anggaran 2013-2014
sebesar Rp 2 miliar, diduga banyak terjadi penyelewengan berupa mark up harga
jasa iklan di media massa atau baliho.
Agus menyebut berdasar Perpres nomor
54/2010 tentang barang dan jasa, diatur tentang kontrak kerja, volume
pekerjaan,juga mekanismenya.
54/2010 tentang barang dan jasa, diatur tentang kontrak kerja, volume
pekerjaan,juga mekanismenya.
Sementara dalam kasus diatas hal itu
tidak diperoleh sama sekali oleh penyidik. Karena diduga kejar setoran ke salah
satu pejabat pemkab Ponorogo, maka aturan-aturan itu diabaikan.
tidak diperoleh sama sekali oleh penyidik. Karena diduga kejar setoran ke salah
satu pejabat pemkab Ponorogo, maka aturan-aturan itu diabaikan.
“ Jadi CV pengadaan itu hanya jadi alat
saja, untuk memenuhi permintaan setoran kepada oknum pejabat itu,” tegas Agus,
tanpa merinci siapa yang dimaksud. (K-3)