Home / Hukrim

Selasa, 17 Oktober 2017 - 13:12 WIB - Editor : redaksi

Inilah Aturan Tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine

KANALPONOROGO.COM: Sering kita melihat kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirine melintas di jalan raya.

Untuk itu ada baiknya pembaca mengerti dan memahami syarat penggunaan lampu isyarat dan sirene tersebut.

Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 tentang pengunaan lampu isyarat dan sirine adalah sebagai berikut:

Baca Juga :  Kasus DAK, YP Siap Disidangkan Pekan Depan

Isyarat dan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);

Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

Baca Juga :  Simpan Pil Koplo, Pemuda Balong Dicokok Polisi

Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Share :

Baca Juga

Hukrim

Ditinggal Kerja, Motor Di Area Parkir RSUD dr Hardjono Raib

Hukrim

Setubuhi Gadis Dibawah Umur, Warga Bojonergoro Masuk Bui

Hukrim

Datangi Sidang DAK di Pengadilan Tipikor, KP-PHP Tuntut Mantan Wabup Ponorogo Ditahan

Hukrim

Tersangka Curanmor, Coba Bunuh Diri di Ruang Reskrim

Hukrim

Save Rita, Warga dan Wartawan Ponorogo Gelar Doa Bersama dan Aksi Nyalakan Lilin

Hukrim

Sepasang Kekasih Kompak Nyuri Hp di Jalan Baru

Hukrim

Kawanan Pencuri Bobol Kantor KSP, Gondol Puluhan Juta dan Laptop

Hukrim

Pengembangan TKP Sambit, Polsek Jetis Tangkap Pelaku Peredaran Pil Koplo