Inilah Aturan Tentang Penggunaan Lampu Isyarat dan Sirine
![](https://kanalponorogo.com/wp-content/uploads/2017/10/WhatsApp-Image-2017-10-17-at-07.25.59.jpeg)
KANALPONOROGO.COM: Sering kita melihat kendaraan roda empat yang dilengkapi dengan lampu isyarat dan sirine melintas di jalan raya.
Untuk itu ada baiknya pembaca mengerti dan memahami syarat penggunaan lampu isyarat dan sirene tersebut.
Sesuai dengan UU No 22 Tahun 2009 pasal 59 ayat 5 tentang pengunaan lampu isyarat dan sirine adalah sebagai berikut:
Isyarat dan lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dan angkutan barang khusus.