Penahanan Tersangka DAK Diperpanjang

7 Desember 2014 redaksi Hukrim

KANALPONOROGO-Kejaksaan
Negeri (Kejari) Ponorogo memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan
korupsi Dana Alokasi Khusus ( DAK ) 2012-2013, Son Sudarsono yang habis masa
tahanan tahap pertama hari ini, Selasa(02/12/2014).
Dipastikan Son Sudarsono
akan mendekam lebih lama dalam tahanan di Rutan Ponorogo hingga  40 hari ke depan.  Surat
perpanjangan penahanan terhadapnya sudah dikirim ke Pengadilan Tipikor sejak
Kamis , ( 27/11/2014) pekan lalu.
” Karena
pemeriksaan belum selesai, maka sesuai aturan kita perpanjang lagi 40
hari,” kata Agus Kurniawan, kasi Intel Kejari Ponorogo, kemarin , Selasa
(02/12/2014).
Agus selaku penyidik,
juga sudah mempersiapkan surat perpanjangan terhadap Nur Sasongko. Drektur
CV.Global Inc, yang memproduksi APK ini, masa penahanan tahap pertama nur
sasongko akan berakhir pada (06 /12/2014 ) mendatang.
Dijelaskan Agus, hingga
saat ini pihaknya belum melakukan pemeriksaan kepada keduanya pasca penetapan
sebagai tersangka. Penyidik masih menyelesaikan pemeriksaan terhadap
saksi-saksi lain dan pengumpulan data  terkait kasus itu.
Dari kasus pengadaan
alat peraga kelas ( APK ) berupa alat olahraga, matematika, IPA,IPS dan bahasa
itu , jumlah kerugian sementara yang bisa dihitung penyidik sebesar Rp 5,5
miliar dari toatal nilai proyek Rp 8,1 miliar dengan rincian  Rp 6
miliar untuk DAK 2012 dan Rp 2,1 M untuk DAK 2013.
Menurut Agus , jumlah
kerugian itu dimingkjinkan bisa membengkak yang diperkirakan mencapai Rp 7
miliar, ( total loss ) karena  proyek tersebut dianggap tidak ada,
karena semua dilakukan secara rekayasa.
“Dari total Rp 8,1
M itu hanya dipotong PPN , PPH dan biaya produksi saja, kalau dihitung total
loss. Karena tersangka tidak diberi hak untuk mengambil keuntungan dari proyek
tersebut . Tersangka bersama penyedia barang di sini sudah melakukan mark up
harga yang gila-gilaan,” imbuhnya. @arso