Tahap Dua, Polres Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ponorogo
KANALPONOROGO – Kepolisian Resort (Polres) Ponorogo menetapkan empat tersangka kasus korupsi Rumah Sakit Umum Daerah(RSUD) dr Harjono Ponorogo, dalam tahap II.
Penetapan ini dilakukan Polres setelah melimpahkan berkas dan tersangka tahap I. “Terkait kasus korupsi RSUD, episode keduanya sudah dimulai. Kami sudah melakukan gelar perkara dan hasilnya, kami sudah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Sementara empat orang, dan masih bisa bertambah sesuai perkembangan penyidikan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Ponorogo AKP Hasran, Sabtu (07/02/2015).
Dijelaskanya, keempat tersangka berasal dari satuan kerja yang terkait dengan pembangunan proyek ini. Namun pria kelahiran Makassar ini masih enggan merinci orang-orang yang kini telah masuk daftar tersangkanya.
“Dalam pekan ini pula kami akan melakukan tindak lanjut berupa pengiriman Surat Perintah Dimulainya Penyidikan(SPDP) ke Jaksa Penuntut Umum(JPU)Kejaksaan Negeri,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakannya, pihaknya akan segera memanggil orang-orang yang perlu diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus ini. Semuanya sedang disusun dan akan segera dilaksanakan.
Dalam jilid I Polres Ponorogo telah menetapkan dua orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur RSUD Harjono Yuni Suryadi sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan stafnya, Kusnowo sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Untuk berkas korupsi RSUD episode I, berkasnya telah dinyatakan P21 atau sempurna oleh Kejaksaan Negeri Ponorogo. Bahkan sejak akhir pekan lalu, penanganan kasus RSUD episode I telah masuk tahap 2 atau telah dilimpahkan berkas dan tersangkanya dari Polres Ponorogo kepada Kejaksaan Negeri Ponorogo.
“Sudah ada pelimpahan tersangka dan barang bukti atas nama Yuni Suryadi dan Kusnowo, untuk kasus rumas sakit (korupsi RSUD Harjono). Sudah diterima dan diteliti, tinggal persiapan administrasi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor,” ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ponorogo Agus Kurniawan.
Saat pelimpahan, para tersangka juga telah diperiksa oleh jaksa Kejari Ponorogo. Pemeriksaan tersangka tersebut disebutnya sebagai kroscek formal saja. Yaitu meliputi identitas diri hingga soal kebenaran BAP yang diserahkan pihak polisi kepada jaksa.
“Kedua tersangka diperiksa untuk mengetahui soal apa yang disampaikan di BAP itu dibenarkan atau tidak. Formal dari sisi teknis pelimpahan,” jelasnya.( K-1)