Home / Hukrim / News

Jumat, 8 Januari 2016 - 08:25 WIB - Editor : redaksi

Polres Ponorogo Ungkap Dugaan Penggelapan Ratusan Motor dan Puluhan Mobil

Polisi melakukan pendataan motor yang berada di gudang milik JBS foto : kanal ponorogo

kanalponorogo : Satreskrim Polres Ponorogo berhasil mengungkap dugaan kasus penipuan dan penggelapan motor dan mobil.

Tindak pidana penipuan dan penggelapan ini terungkap atas laporan dari Taufan Suprayitno (42) warga Jalan Prajuritan Kelurahan Tambakbayan, Kecamatan Kota Ponorogo.

Anggota Satreskrim Polres Ponorogo dipimpin Kasatreskrim Polres Ponorogo melakukan pengecekan atas barang bukti foto kanal ponorogo
Anggota Satreskrim Polres Ponorogo dipimpin Kasatreskrim Polres Ponorogo melakukan pengecekan atas barang bukti foto kanal ponorogo

Taufan Suprayito yang merupakan korban penipuan melaporkan OA yang diduga telah menipunya.

Modus awalnya Pelaku meminjam 5 mobil dengan kesepakatan sewa untuk 10 hari kedepan namun hingga jatuh tempo sewa tidak dibayar dan mobilpun tak kembali.

Lima mobil yang dibawa kabur adalah Toyota Avansa AE 1211 SS, Toyota Avansa  AE 382 SO, Toyota Avansa  AG 1123 DN, Toyota New Avansa  AE 1383 XX dan  Toyota All New AE  489 SJ.

Baca Juga :  Larungan Sesaji di Telaga Ngebel, Puncak Perayaan Grebeg Suro

Kasubag Humas Polres Ponorogo AKP Hariyadi, menjelaskan untuk proses pengungkapan kasus ini Polres Ponorogo bekerja sama dengan Polres Magetan.

Saat penggeledahan di gudang milik JBS (42) yang berlokasi di Desa Pelem, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Magetan dan berhasil menemukan salah satu barang bukti mobil yang dilaporkan digelapkan.

Polres Ponorogo melakukan penyitaan terhadap satu unit mobil jenis Avanza, sedangkan untuk barang bukti temuan 56 mobil, 168 kendaraan roda dua dan 8 truk dilakukan sita ditempat dengan pemasangan tali police line untuk dilakukan pendataan dan penyelidikan, karena salah satu barang bukti ditemukan diantara puluhan mobil dan ratusan kendaraan roda dua tersebut.

Baca Juga :  POLSEK SUKOREJO SALURKAN BANTUAN KEMANUASIAAN UNTUK NEGERI
barang bukti puluhan mobil foto kanal ponorogo
barang bukti puluhan mobil foto kanal ponorogo

Saat ini Satreskrim Polres Ponorogo mengamankan JBS pemilik Gudang warga Jalan Krakatau, Kecamatan Maospati,Magetan untuk dimintai keterangan.

Atas perbauatanya tersebut, JBS terancam dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman penjara 4 tahun.

“Anggota masih terus melakukan penyilidikan dan pengembangan atas kasus ini dimungkinkan masih ada korban dan barang bukti lain,”ucap AKP Harjadi.(wad/kanalponorogo)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Dua Anak Ditemukan Mengapung di Sungai Keang

News

Panwaskab Bantah Ada Pengondisian Dalam Rekrutmen Panwascam

Hukrim

Polsek Sukorejo Ponorogo Amankan Pelaku Percobaan Pencurian

Peristiwa

Laka Karambol di Sambit, Korban Dilarikan Ke RSUD dr Hardjono

Peristiwa

Tanah Bergerak di Talun, BPBD Datangkan Tim Geologi dari Bandung

Headline

Presiden Jokowi Tegaskan ASEAN Tidak Boleh Jadi Proksi Siapa pun

News

Hindari Jual Beli Pemilih, KPU Tekankan Pengawasan A5

News

Santri Tulen Nusantara Dukung Konsep Ahwa