KANALPONOROGO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepolisian Resor
(Polres) Ponorogo mulai memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh
oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jetis, Kecamatan Jetis.
(Polres) Ponorogo mulai memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh
oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jetis, Kecamatan Jetis.
Kasus perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum
guru kelas AS (50) dengan korban diperkirakan empat siswi kelas V dan VI. Salah
satunya adalah sebut saja bunga (11) muirid kelas VI.
guru kelas AS (50) dengan korban diperkirakan empat siswi kelas V dan VI. Salah
satunya adalah sebut saja bunga (11) muirid kelas VI.
Upaya penyelesaian masalah dilakukan dengan jalan mediasi
namun kandas. Sang ibu tak terima dengan apa yang menimpa anaknya tersebut dan
melaporkan kembali ke Polres Ponorogo.
namun kandas. Sang ibu tak terima dengan apa yang menimpa anaknya tersebut dan
melaporkan kembali ke Polres Ponorogo.
Berdasarkan keterangan pelaku AS yang merupakan guru kelas
ini melakukan aksinya saat jam tambahan pelajaran.
ini melakukan aksinya saat jam tambahan pelajaran.
Ada 4 anak dibawah umur yang menjadi korban, namun hanya keluarga bunga
yang melaporkan.
yang melaporkan.
Kasubbag Humas polres Ponorogo AKP Hariyadi menjelaskan, korban diperlakukan
tidak senonoh oleh gurunya 10 kali lebih. Dengan cara dicium, dipeluk dan
diraba-raba.
tidak senonoh oleh gurunya 10 kali lebih. Dengan cara dicium, dipeluk dan
diraba-raba.
“ Sebenarnya kasus itu sudah ada upaya mediasi. Memang waktu itu yang
mewakili keluarga korban adalah pamannya. Namun setelah ibu korban mengetahui,
ternyata tidak terima atas perbuatan AS itu dan melaporkan ke polisi,” kata
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP. Hariyadi.
mewakili keluarga korban adalah pamannya. Namun setelah ibu korban mengetahui,
ternyata tidak terima atas perbuatan AS itu dan melaporkan ke polisi,” kata
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP. Hariyadi.
Unit PPA polres Ponorogo saat ini sedang melakukan
pemeriksaan saksi –saksi. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan tersangka
saja.
pemeriksaan saksi –saksi. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan tersangka
saja.
“ Saat ini masih dalam proses penyidikan unit PPA. Terkait statusnya
sebagai tersangka atau belum masih dalam penyidikan, karena baru kemarin
dilimpahkan. Atas perbuatannya pelaku bisa djerat dengan UU Perlindungan
Anak-anak dan KUHP tentang pencabulan,” imbuh Hariyadi,
sebagai tersangka atau belum masih dalam penyidikan, karena baru kemarin
dilimpahkan. Atas perbuatannya pelaku bisa djerat dengan UU Perlindungan
Anak-anak dan KUHP tentang pencabulan,” imbuh Hariyadi,
Kemungkinan pelaku bakal dikenakan pasal pencabulan Undang
–undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 th. (K-2)
–undang perlindungan anak dengan ancaman penjara 10 th. (K-2)