Home / Hukrim

Jumat, 27 Maret 2015 - 21:56 WIB - Editor : redaksi

Perlakukan Tak Senonoh Muridnya, Oknum Guru SD Dipolisikan

KANALPONOROGO – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Kepolisian Resor
(Polres) Ponorogo mulai memproses kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh
oknum guru Sekolah Dasar Negeri (SDN) Jetis, Kecamatan Jetis.
Kasus perbuatan tak senonoh yang diduga dilakukan oleh oknum
guru kelas AS (50) dengan korban diperkirakan empat siswi kelas V dan VI. Salah
satunya adalah sebut saja bunga (11) muirid kelas VI.
Upaya penyelesaian masalah  dilakukan dengan jalan mediasi
namun kandas. Sang ibu tak terima dengan apa yang menimpa anaknya tersebut dan
melaporkan kembali ke Polres Ponorogo.
Berdasarkan keterangan pelaku AS  yang merupakan guru kelas
ini melakukan aksinya saat  jam tambahan pelajaran.
Ada 4 anak dibawah umur yang menjadi korban, namun hanya keluarga bunga
yang melaporkan.
Kasubbag Humas polres Ponorogo AKP Hariyadi menjelaskan,  korban  diperlakukan
tidak senonoh oleh gurunya 10 kali lebih. Dengan cara dicium, dipeluk dan
diraba-raba.
“ Sebenarnya kasus itu sudah ada upaya mediasi. Memang waktu itu yang
mewakili keluarga korban adalah pamannya. Namun setelah ibu korban mengetahui,
ternyata tidak terima atas perbuatan AS itu dan melaporkan ke polisi,” kata
Kasubag Humas Polres Ponorogo, AKP. Hariyadi.
Unit PPA  polres Ponorogo saat ini sedang melakukan
pemeriksaan saksi –saksi. Selanjutnya tinggal menunggu penetapan tersangka
saja.
“ Saat ini masih dalam proses penyidikan unit PPA. Terkait statusnya
sebagai tersangka atau belum masih dalam penyidikan, karena baru kemarin
dilimpahkan. Atas perbuatannya pelaku bisa djerat dengan UU Perlindungan
Anak-anak dan KUHP tentang pencabulan,” imbuh Hariyadi,
Kemungkinan pelaku bakal dikenakan pasal pencabulan  Undang
–undang perlindungan anak dengan ancaman penjara  10 th. (K-2)

Baca Juga :  Kasus Humas Pemkab Ponorogo, Kejari Tetapkan Dua Tersangka

Share :

Baca Juga

Hukrim

Warga Mojongapit, Diamankan Polisi setelah Kedapatan Membawa Sabu-sabu

Hukrim

Pembobol Tiga Rumah Warga Pandak Balong Dilumpuhkan Dengan Timah Panas

Hukrim

Mantan Dirut RSUD dr Hardjono Dituntut 2 Tahun

Hukrim

Tahap Dua, Polres Tetapkan Empat Tersangka Kasus Korupsi RSUD Ponorogo

Hukrim

Polres Ponorogo Terima Barang Bukti Ilegal Logging

Headline

Gali Bukti Dugaan Pungli, Kejari Ponorogo Turun Langsung ke Desa Sawoo

Hukrim

Terkait Perampokan Toko Emas, Polres Ponorogo Kirim Penyidik ke Cimahi

Hukrim

Polsek Slahung Amankan Dugaan Pelaku Curanmor Asal Sragen