Dicecar Puluhan Pertanyaan, Wabup Ida Menangis
KANALPONOROGO-Wakil Bupati (Wabup) Yuni Widyaningsih sempat terisak saat menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh JPU bersama hakim Pengadilan Tipikor dan penasehat hukum para terdakwa yang berasal dari Dinas Pendidikan, dalam sidang kasus korupsi DAK 2012 dan 2013 di Pengadilan Tipikor Surabaya yang digelar Selasa (16/06) kemarin.
Penasehat hukum tiga terdakwa yang berasal dari Dinas Pendidikan, Hartono mengatakan, Wabup Ida sempat menangis saat dirinya mencecar dengan puluhan pertanyaan. Terutama saat ia mempertanyakan etika, aturan dan tugas pokok dan fungsi(Tupoksi) seorang wakil bupati dalam berbagai proyek.
“Dia sempat menangis saat saya tanya apakah etis seorang pejabat mendatangi kontraktor untuk membicarakan proyek. Juga tupoksi dia,” ungkapnya.
Dijelaskanya, Wabup Ida hanya membenarkan adanya pertemuan-pertemuan dengan Nur Sasongko di sejumlah rumah makan di Sidoarjo dan Yogyakarta. Wabup Ida berdalih, hal itu adalah pertemuan biasa yang hanya membicarakan masalah usaha, masalah politik dan hal-hal lain yang tidak penting. Bahkan Wabup Ida sempat menyatakan pertemuannya dengan Nur Sasongko adalah perintah dari Bupati Ponorogo Amin.
“Lalu saya kejar. Apakah benar ada perintah untuk sebuah perkenalan. Saya coba cocokkan dengan keterangan Yusuf Pribadi (mantan Plt Sekda, juga tersangka dalam kasus ini) yang sudah jelas mengakui bahwa dialah orang yang memperkenalkan pada sidang sebelumnya,” urainya.
Hartono mengatakan, Wabup Ida tidak mengakui telah memerintahkan kepada anak buahnya, yaitu Supeno dan Son Sudarsono, terkait pengkondisian lelang proyek pengadaan alat peraga sekolah.
“Sama dengan sidang (Senin 15/6) kemarin, dengan terdakwa direktur CV Global, Nur Sasongko, dkk. Semua disangkal. Menyangkal memberi perintah dan arahan. Saksi Wabup mengaku tidak tahu ada proyek dengan DAK. Padahal, klien saya menyatakan dipanggil dari rumah ke kantor Wabup sebelum ada lelang tahun 2012. Itu jelas pengarahan agar lelang bisa ke Nur Sasongko,” ujar Hartono, Rabu (17/06).
Meski banyak hal yang dibantah dan tidak dibenarkan atau dijawab dengan tidak tahu, Hartono yakin hakim bisa membuat kesimpulan yang benar dan obyektif terhadap posisi kliennya. Sebab keterangan dari saksi-saksi lain sudah lebih dari cukup baginya untuk melakukan pembelaan.
“Saya yakin hakim bisa melihat siapa yang jujur dan siapa yang tidak jujur. Arahnya ke mana mereka pasti tahu,” ujarnya.(K-2)