Kasus Korupsi DAK, Mantan Wabup Yuni Widyaningsih Masuk Tahap ll
KANALPONOROGO.COM: Setelah sempat mangkir beberapa kali dari panggilan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari), eks Wakil Bupati Ponorogo Yuni Widyaningsih akhirnya datang juga ke Kejaksaan dan menyatakan siap untuk disidang atas kasus korupsi dana proyek pengadaan alat peraga pendidikan dari Dana Alokasi Khusus yang menjadikannya tersangka, Senin (28/11/2016) pekan lalu.
Dua tahun kuenag beberapa hari eks Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini dengan surat penetapanan yang ditandatangani Kepala Kejari Ponorogo (saat itu Sucipto) dengan nomor 16/0524/FD.1/12/2014 tertanggal 23 Desember 2014.
“Beliau bilang siap sidang. Ngomongnya (suaranya) pelan. Ya kita beri penjelasan setelah itu dengan pelan juga,” ungkap Kasie Pidsus Kejari Ponorogo, Happy Alhabibie, Senin (05/12/2016).
Happy menyatakan, Yuni Widyaningsih tiba di gedung Kejari Ponorogo sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka yang sering disebut sebagai aktor intelektual korupsi dana pendidikan ini datang dengan didampingi suaminya, Sugeng Prawoto, dan penasehat hukumnya, Indra Priangkasa.
Penyidik segera melakukan pengecekan dan melakukan pelimpahan berkas perkara ini kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Happy Al Habiebie dan tiga jaksa Seksi Pidsus lainnya.
Happy memastikan Yuni Widyaningsih tidak melarikan diri. Sebab Yuni Widyaningsih sendiri yang menyatakan bahwa dirinya tidak akan pergi ke mana-mana.
“Pak, saya tidak ke mana-mana kok. Saya di rumah kok. Begitu katanya (Yuni Widyaningsih) ke saya. Mungkin karena kemarin dibilang diburu Kejaksaan (Ponorogo) itu lo,” ungkap Happy.
Kepada mantan orang nomor dua di Ponorogo ini, penyidik menjerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1)a dan (1)b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1)a dan (1)b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.(AD)