Home / Hukrim / News

Selasa, 1 September 2015 - 19:41 WIB - Editor : redaksi

Tangkap Spesialis Pencuri Rumah Kosong, Polres Dapat Apresiasi dari Korban

KANALPONOROGO– Gerak cepat tim Resmob Satreskrim Polres Ponorogo dalam mengungkap tindak kejahatan pencurian rumah kosong mendapatkan apresiasi dari Dedy Tri Cahyono warga perumahan Kertosari Estate, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo, salah satu korban yang rumahnya menjadi sasaran komplotan spesialis pencuri rumah kosong.

Rumah Dedy sempat dibobol oleh pelaku pada Sabtu(29/08) lalu dan pelaku berhasil diamankan Minggu (30/08) lalu.

BACA JUGA : Spesialis Pencuri Rumah Kosong Diringkus Polres Ponorogo,  Berusaha Kabur, Polisi Hadiahi Timah Panas

Atas tertangkapnya para pelaku tersebut, Dedy mengucapkan banyak terima kasih kepada jajaran Satreskrim Polres Ponorogo yang dipimpin langsung oleh AKP Hasran Kasatreskrim Polres Ponorogo. Karena dengan tertangkapnya para pelaku tersebut telah memberikan rasa aman kepada masyarakat.

Baca Juga :  Polisi Oprak Trek-Trekan Jalan Baru

“Ya saya sangat berterima kasih kepada jajaran Reskrim Polres Ponorogo yang sangat cepat mengungkap dan menangkap pelaku, kejadianya kan sore dan paginya sudah berhasil ditangkap,”ucap Dedi kepada awak media saat digelar rilis di Mapolres Ponorogo.

Ditambahkan Dedy, Selama ini tindak kejahatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut sangatlah meresahkan masyarakat, apalagi bagi penghuni komplek perumahan, karena ketika siang hari rumah selalu kosong ditinggal bekerja dan sekolah.

Baca Juga :  Polres Ponorogo Amankan Pemalsu Uang

Disebutkan Dedi, aksi pencurian dirumahnya tersebut dilakukan dengan cara merusak gembok pintu gerbang. Saat itu Ia sedang menjemput anaknnya di sekolah.

Dalam aksinya, tersangka berhasil menggondol uang tunai Rp 2 juta, sebuah camera digital, sertifikat rumah, buku rekening bank dan ijazah serta serta surat-surat berharga lainya.

Tersangka akan di jerat  dengan pasal 363 ayat(1)  KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(K-1)

Share :

Baca Juga

Headline

Kapolsek Ngrayun ajak Masyarakat sadar tentang Adaptasi Kebiasaan Baru di masa Pandemi

Peristiwa

SAR Gabungan Sisir Sungai Galok, Pencarian Korban

Nasional

Edaran Terbaru Satgas Upaya Menghidupkan Produktivitas Yang Sehat dan Aman Covid-19

News

Anggaran Penutupan Lokalisasi Kedung Banteng Siap

Mataraman

Polwan Polres Ponorogo Berbagi Dengan Puluhan Anak yatim

Headline

Guna Ciptakan Situasi yang aman dan Kondusif, Polsek Pudak Lakukan Patroli Kewilayahan

Headline

Ciptakan Rumah Impian dengan Desain Furniture Modern Kayu Jati, Mahoni, & Sonokeling dari Lanon Furniture

Mataraman

Satnarkoba Polres Ponorogo Gagalkan Penyeludupan Sabu Ke Rutan