Home / News / Wisata

Sabtu, 20 Juni 2015 - 10:02 WIB - Editor : redaksi

Selama Puasa, Tempat Hiburan Malam Dilarang Buka

KANALPONOROGO-Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo melarang keras beroperasinnya tempat hiburan malam selama bulan Ramadhan.

Diberlakukan larangan ini untuk menghormati umat islam yang menjalankan ibadah puasa.

Selain itu, Pemkab juga meminta kepada para pedagang makanan atau warung-warung makan untuk memberi tabir.

Untuk  melihat kepatuhan para pemilik tempat hiburan ini, dinas pariwisata selalu melakukan monitoring terhadap tempat karaoke yang ada di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Baca Juga :  Patroli Torn Bagi Bagi Air Bersih Oleh Polsek Slahung Polres Ponorogo

Jika mereka nekat beroperasi maka pemerintah akan memberikan sanksi tegas berupa penutupan dan pencabutan izin usaha.

Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo Sapto Djadmiko mengungkapkan,” monitoring terhadap tempat -tempat karoke selama Bulan Ramadhan ini rutin dilakukan, jika mereka nekat beroperasi maka akan di kenakan hukuman, tentu saja prosesnya bertahap dimulai dari pemberian peringatan, jika mereka tetap membandel maka bisa dilakukan penutupan dan pencabutan izin usaha,”ucapnya.(K-3)

Baca Juga :  Terkena Serangan Jantung, Warga Kauman Ponorogo Ditemukan Meninggal di Gubuk Tengah Sawah

 

Share :

Baca Juga

Headline

OASE KIM Dorong Pengembangan Pengolahan Sampah Menjadi Kerajinan

Peristiwa

Tertimpa Dahan Sengon Saat Mengendarai Motor, Warga Ngebel Tewas di TKP

Mataraman

Mobil Taf Yamaha Mio Beradu 1 Tewas

Hukrim

Main Domino, Tujuh Pegawai Pengadilan Negeri Ponorogo Digelandang ke Mapolres

Mataraman

POLSEK BALONG DROPING AIR BERSIH KEPADA WARGA GABRO PANDAK

Headline

Keluarga Besar IAIN Ponorogo Gelar Doa Bersama dan Deklarasi Pemilu Damai 2024

Hukrim

Jelang Tuntutan, Terdakwa Kasus DAK Kembalikan Kerugian Negara

Birokrasi

KP-PHP Tuntut Segera Tuntaskan Kasus Korupsi di Ponorogo