KANALPONOROGO-Penasehat hukum Wabup Ida, Indra Priangkasa memberikan keterangan atas diperiksanya Wabup Yuni Widyaningsih yang menjadi saksi untuk mantan Plt Sekdakab Ponorogo Yusuf pribadi, Jumat(03/07).
Kepada awak media Indra menyatakan, kliennya diperiksa dengan materi yang sama dengan pemeriksaan-pemeriksaan ketika harus menjadi saksi untuk para tersangka lain.
Wabup Ida diberi pertanyaan tentang berbagai pertemuan yang memang diketahuinya.
“Tapi soal pengkondisian (lelang) itu beliau tidak tahu. Ada pertanyaan tentang itu tapi dijawab tidak pernah, tidak tahu,” ujarnya.
Terkait pengembalian uang negara seperti yang dilakukan para tersangka lain, Indra menyatakan kliennya tidak memiliki kewajiban itu. Ini karena Wabup Ida tidak menerima aliran dana apapun.
“Mengembalikan itu kalau menerima. Lha ini kan tidak menerima, yang harus dikembalikan apa,” ujar Indra.
Wabup Ida sendiri memilih segera berlalu dari ruang pemeriksaan dan menaiki mobilnya, CRV putih bernopol AE 1906 SF bersama suaminya.
Kepada wartawan ia mengatakan agar meminta konfirmasi kepada penasehat hukumnya untuk keterangan apapun.(K-2)