Polisi Cokok Pelaku Pencurian Rumah Kos di Jalan Pramuka

7 Juli 2015 redaksi Hukrim, News

KANALPONOROGO-KA(28) warga Bekiring, Kecamatan Pulung diciduk polisi lantaran melakukan pencurian uang sejumlah Rp 1,5 juta milik Surya Catur Sudrajat warga Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri di rumah kos Gebang Sewu yang berada di Jalan Pramuka 102 B, Ponorogo, Selasa(07/07).

“Korban melaporkan ke Polsek Siman bahwasanya telah kehilangan uang sejumlah 1,5 juta rupiah. Anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk olah TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang juga tinggal satu kos-kosan dengan korban,”ucap AKP Haryo Bintoro, Kapolsek Siman.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga, bahwa ada salah satu penghuni kos yang memiliki kebiasaan melakukan tindak kejahatan pencurian. Berbekal dari keterangan warga tersebut, polisi kemudian melakukan interogasi kepada salah satu penghuni yang dicurigai, dan akhirnya mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban.

“Dari keterangan warga, kita kembangkan, yang mengarah ke salah satu penghuni kos, namun beda kamar. Dari interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatanya dan langsung kita amankan,”terang AKP Haryo.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas terus melakukan lidik dan pengembangan. Dari pengakuan pelaku uang hasil curian telah yang telah ditukarkan dengan uang receh limaribuan dan sepuluhribuan dibelanjakan untuk membeli sebuah handphone merk Samsung di sebuah konter Hp yang berada di Jalan Diponegoro Ponorogo.

KA mengaku melakukan pencurian saat melihat pintu kamar korban yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di SMK PGRI dalam kondisi terbuka ditinggal mandi. Karena pintu tak terkunci pelaku merasa leluasa untuk melancarkan aksinya.

“Pintunya tidak dikunci dan terbuka sedikit, sayapun langsung masuk dan mengambil uang yang berada dalam dompet yang disimpan di saku celananya,”kata pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Ponorogo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan diancam kurungan paling lama lima tahun penjara.(K-1)