Home / Hukrim / News

Selasa, 7 Juli 2015 - 22:51 WIB - Editor : redaksi

Polisi Cokok Pelaku Pencurian Rumah Kos di Jalan Pramuka

KANALPONOROGO-KA(28) warga Bekiring, Kecamatan Pulung diciduk polisi lantaran melakukan pencurian uang sejumlah Rp 1,5 juta milik Surya Catur Sudrajat warga Wonoboyo, Kecamatan/Kabupaten Wonogiri di rumah kos Gebang Sewu yang berada di Jalan Pramuka 102 B, Ponorogo, Selasa(07/07).

“Korban melaporkan ke Polsek Siman bahwasanya telah kehilangan uang sejumlah 1,5 juta rupiah. Anggota langsung mendatangi tempat kejadian perkara untuk olah TKP dan berhasil mengamankan pelaku yang juga tinggal satu kos-kosan dengan korban,”ucap AKP Haryo Bintoro, Kapolsek Siman.

Penangkapan pelaku bermula dari informasi warga, bahwa ada salah satu penghuni kos yang memiliki kebiasaan melakukan tindak kejahatan pencurian. Berbekal dari keterangan warga tersebut, polisi kemudian melakukan interogasi kepada salah satu penghuni yang dicurigai, dan akhirnya mengakui telah melakukan pencurian uang milik korban.

Baca Juga :  Diduga Depresi, Warga Slahung Ditemukan Tewas Gantung Diri

“Dari keterangan warga, kita kembangkan, yang mengarah ke salah satu penghuni kos, namun beda kamar. Dari interogasi yang kita lakukan, pelaku mengakui perbuatanya dan langsung kita amankan,”terang AKP Haryo.

Setelah berhasil mengamankan pelaku, petugas terus melakukan lidik dan pengembangan. Dari pengakuan pelaku uang hasil curian telah yang telah ditukarkan dengan uang receh limaribuan dan sepuluhribuan dibelanjakan untuk membeli sebuah handphone merk Samsung di sebuah konter Hp yang berada di Jalan Diponegoro Ponorogo.

Baca Juga :  Bersihkan Saluran Air, Petani Mlarak Temukan Jenazah Bayi

KA mengaku melakukan pencurian saat melihat pintu kamar korban yang berprofesi sebagai tenaga pengajar di SMK PGRI dalam kondisi terbuka ditinggal mandi. Karena pintu tak terkunci pelaku merasa leluasa untuk melancarkan aksinya.

“Pintunya tidak dikunci dan terbuka sedikit, sayapun langsung masuk dan mengambil uang yang berada dalam dompet yang disimpan di saku celananya,”kata pelaku.

Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku kemudian diserahkan ke Mapolres Ponorogo dan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa dan diancam kurungan paling lama lima tahun penjara.(K-1)

Share :

Baca Juga

News

Jenazah Korban Kebakaran Lawu Diserahkan Kepada Keluarga

Hukrim

Maling Bobol Toko Pakaian

Featured

Dari Pramugari, Dwi Ayu Joewitanti Jalani Profesi Baru di Dunia Akting

Peristiwa

Longsor Robohkan Rumah Warga Mrayan

Nasional

Kunjungan Kerja Dirjen PPMD Dari Kementerian Desa RI di Trenggalek

Hukrim

Kasus DAK, Eks Wabup Mangkir Panggilan Kejari

News

Satlantas  Pasang Fiber Barrier di Sukarno-Hatta

Mataraman

Hadir untuk Masyarakat pada Malam Hari, Polsek Pulung Patroli pada jam rawan